TANGERANGNEWS.com-Anggota Polresta Tangerang Bripka Ade Irfan ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan dengan modus gadai mobil rental.
Diketahui, terdapat tiga korban dalam perkara penipuan ini, diantaranya Komariah, Tati, dan Eman.
Kasus dugaan penipuan pada Komariah itu bermula saat Bripka Ade Irfan menggadaikan satu unit mobil Toyota Calya bernomor polisi B-2479-JUL seharga Rp25 Juta kepadanya.
Namun baru dua minggu kendaraan tersebut berada di tangan Komariah, pemilik asli dari jasa rental mobil datang dan menjemput kendaraan rental tersebut,
Korban Eman mengalami modus yang serupa dengan Komariah. Sementara, untuk dugaan kasus penipuan yang dialami oleh Tati yaitu peminjaman uang namun tak kunjung dikembalikan.
Kapolresta Tangerang Andi Muhamad Indra Waspada Aminullah mengatakan pihaknya melalui Seksie Profesi dan Keamanan (Propam) telah menahan Bripka Ade Irfan.
"Saat ini yang bersangkutan sudah tersangka dan masih dalam proses daripada penyidikan," ujarnya, Selasa 24 Februari 2026.
Selain itu, Indra menuturkan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka Bripka Ade Irfan masih tetap berstatus sebagai anggota kepolisian, sambil menunggu berjalannya sidang pelanggaran kode etiknya.
"Karena memang proses kode etiknya masih berjalan, nanti setelah diputuskan, maka pidananya kita jalani," tegasnya.
Atas perbuatannya, Bripka Ade Irfan disangkakan Pasal 492 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.