TangerangNews.com

Anggota Polresta Tangerang Jadi Tersangka Kasus Penipuan Modus Gadai Mobil Rental

Muhamad Yusri Hidayat | Selasa, 24 Februari 2026 | 15:15 | Dibaca : 70


Ilustrasi oknum polisi melakukan penipuan modus gadai mobil rental. (Gemini AI / Rangga Agung Zuliansyah)


‎TANGERANGNEWS.com-Anggota Polresta Tangerang Bripka Ade Irfan ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan dengan modus gadai mobil rental.

‎Diketahui, terdapat tiga korban dalam perkara penipuan ini, diantaranya Komariah, Tati, dan Eman. 

‎Kasus dugaan penipuan pada Komariah itu bermula saat Bripka Ade Irfan menggadaikan satu unit mobil Toyota Calya bernomor polisi B-2479-JUL seharga Rp25 Juta kepadanya. 

‎Namun baru dua minggu kendaraan tersebut berada di tangan Komariah, pemilik asli dari jasa rental mobil datang dan menjemput kendaraan rental tersebut,

‎Korban Eman mengalami modus yang serupa dengan Komariah. Sementara, untuk dugaan kasus penipuan yang dialami oleh Tati yaitu peminjaman uang namun tak kunjung dikembalikan. 

‎Kapolresta Tangerang Andi Muhamad Indra Waspada Aminullah mengatakan pihaknya melalui Seksie Profesi dan Keamanan (Propam) telah menahan Bripka Ade Irfan. 

‎"Saat ini yang bersangkutan sudah tersangka dan masih dalam proses daripada penyidikan," ujarnya, Selasa 24 Februari 2026.

‎Selain itu, Indra menuturkan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka Bripka Ade Irfan masih tetap berstatus sebagai anggota kepolisian, sambil menunggu berjalannya sidang pelanggaran kode etiknya.

‎"Karena memang proses kode etiknya masih berjalan, nanti setelah diputuskan, maka pidananya kita jalani," tegasnya.

‎Atas perbuatannya, Bripka Ade Irfan disangkakan Pasal 492 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.