TangerangNews.com

Bawa Pistol Rakitan, 2 Remaja 18 Tahun Pelaku Curanmor Ditangkap di Cikupa

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 24 Februari 2026 | 21:39 | Dibaca : 45


Penangkapan pelaku curanmor bersenpi di Cikupa, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERAGNEWS.com-Dua pelaku pencurian kendaran bermotor (curanmor) ditangkap aparat Polda Metro Jaya di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dua pelaku diketahui masih berusia 18 tahun berinisial ANJ dan AN.

Keduanya ditangkap usai beraksi di Gang Manggis XVIII Ujung, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Aksinya terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.

“Benar, informasi tersebut. Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan dua orang terduga pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor yang sempat viral di wilayah hukum Grogol Petamburan,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa, 24 Februari 2026.

Adapun kedua pelaku ditangkap di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Senin 23 Februari 2026, sekira pukul 09.30 WIB.

Selain menangkap pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street, dua unit handphone milik pelaku, tiga buah mata kunci letter T, satu gagang letter T, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan lima butir peluru.

Sedangkan dua rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata," tegas Budi Hermanto.