TangerangNews.com

Perbaikan 6 Ruas Jalan Rusak Biang Kecelakaan di Kabupaten Tangerang, Truk Tambang Dilarang Melintas

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 24 Februari 2026 | 23:10 | Dibaca : 58


Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang di Kabupaten Tangerang, Selasa 24 Februari 2026. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGBEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi melarang truk tambang melintas di sejumlah ruas jalan yang akan dilakukan peraikan.

Kebijakan ini merespons rentetan kecelakaan lalu lintas hingga menghilangkan nyawa akibat jalan rusak.

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah strategis dan bersifat sementara, guna mempercepat upaya perbaikan konstruksi jalan yang mengalami kerusakan di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang.

“Pada tanggal 18 Februari kita telah melakukan sosialisasi dan menyepakati bersama penghentian sementara angkutan truk pertambangan tanah di ruas-ruas jalan yang kondisinya rusak. Hari ini kita akan menindaklanjuti implementasi Surat Edaran Nomor 7/2026,” ungkapnya saat Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang, Selasa 24 Februari 2026.

Menurutnya, bahwa Pemkab Tangerang mengambil langkah lebih awal sebelum adanya kebijakan serupa dari Pemerintah Pusat yang secara nasional direncanakan berlaku mulai 13 Maret hingga 30 Maret 2026.

Keputusan ini diambil mengingat kondisi sejumlah ruas jalan non-tol di Kabupaten Tangerang mengalami kerusakan ringan, sedang hingga berat yang berdampak pada meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.

Beberapa ruas jalan yang menjadi perhatian antara lain Jalan Raya Pakuhaji, Jalan Adiyasa, Jalan Mauk–Sepatan, Jalan Raya Sukadiri, Jalan Cadas–Kukun, serta Jalan Raya Pasar Kemis.

"Kerusakan jalan tersebut telah menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban. Jadi kebijakan ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan pengguna jalan,” terang Maesyal.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol M Indra Waspada menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemkab Tangerang.

Ia menjelaskan bahwa pada momentum bulan suci Ramadan, volume lalu lintas mengalami peningkatan signifikan, terutama pada pukul 15.00 hingga 18.00 WIB, yang menyebabkan kepadatan di sejumlah ruas jalan, termasuk wilayah Pasar Kemis.

“Beberapa pekan lalu terjadi kecelakaan beruntun di jalur yang sama dan menjadi perhatian publik. Kebijakan ini bersifat sementara dan semata-mata untuk keselamatan masyarakat,” ujar Kapolresta.

Untuk mendukung kebijakan itu, Polrest Tangerang akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di lapangan. Ia juga mengajak para pelaku usaha dan pengembang untuk mendukung kebijakan ini.

"Pemerintah Daerah telah melakukan langkah strategis dengan mempercepat perbaikan jalan, sehingga nantinya dapat digunakan kembali sesuai dengan kapasitas dan bobot jalannya. Sekali lagi, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Jaenudin, menyampaikan pihaknya bertanggung jawab mengendalikan implementasi kebijakan di lapangan, termasuk pengaturan lalu lintas dan penempatan personel pada titik-titik prioritas.

"Kebijakan ini bukan untuk menghambat kegiatan investasi, melainkan sebagai upaya percepatan perbaikan infrastruktur jalan serta perlindungan keselamatan masyarakat. Surat Edaran tersebut telah ditetapkan pada 20 Februari 2026 di Tigaraksa dan mulai diberlakukan secara efektif sesuai ketentuan yang tercantum," jelasnya.

Adapun isi SE Bupati Tangerang No 7 Tahun 2026 antara lain:

  1.   Penghentian sementara kegiatan pengurugan tanah pada kawasan perumahan dan/atau industri yang menggunakan truk tambang golongan III, IV, dan V (3 sumbu atau lebih) di seluruh jalan non-tol Kabupaten Tangerang.

  2.   Truk maksimal golongan II (2 sumbu, MST ≤ 8 ton) diperbolehkan beroperasi pada jalan non-tol mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB, dengan pengecualian tidak melintas pada 13 ruas jalan prioritas yang sedang atau akan dilakukan perbaikan.

  3.   Perusahaan atau pengembang yang terbukti menerima distribusi hasil tambang selama masa penghentian akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4.   Pengawasan dan penindakan dilakukan oleh aparat penegak hukum bersama perangkat daerah terkait melalui koordinasi terpadu unsur Forkopimda.

  5.   Kebijakan berlaku mulai 21 Februari 2026 pukul 00.01 WIB sampai dengan selesainya perbaikan konstruksi jalan dan dinyatakan layak digunakan.