TANGERANGNEWS.com-Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Banten menyoroti banyaknya kerusakan pada sejumlah ruas jalan yang ada di Kabupaten Tangerang.
Salah satu ruas jalan yang mendapatkan sorotan yaitu Jalan Raya Pasar Kemis yang dimana dalam kurun waktu 13 hari sudah ada empat orang tewas diduga akibat kerusakan jalan tersebut.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengatakan masyarakat memiliki hak untuk membuat laporan atas dugaan kelalaian yang dilakukan pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik, salah satunya terkait kerusakan jalan.
Menurut Fadli, penyelenggara jalan wajib menyediakan jalan yang aman dan layak baik itu pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pusat.
“Kalau memang ada kewajiban hukum yang tidak dijalankan hingga berdampak pada keselamatan warga, tentu ada potensi maladministrasi yang bisa diperiksa,” uJar Fadli pada Rabu 25 Februari 2026.
Fadli menjelaskan setiap pengguna jalan yang merasa dirugikan atau keselamatannya terancam berhak menyampaikan aduan ke Ombudsman RI, pengendara jalan itu tidak harus dari keluarga korban.
"Jadi siapapun masyarakat yang merasa dirugikan atau terdampak, baik materiil maupun immateril apalagi sampai kehilangan nyawa akibat kerusakan jalan itu, dapat melaporkan dugaan kelalaian tersebut ke Ombudsman," jelasnya.
Bahkan laporan masih bisa diajukan meskipun perbaikan sudah mulai dilaksanakan. Pasalnya, Ombudsman dapat menilai apakah penanganan yang dilakukan oleh pemerintah sudah sesuai standar, tepat waktu, dan tidak mengandung unsur kelalaian sebelumnya.
Fadli mengatakan proses pelaporan cukup sederhana. Masyarakat dapat menyampaikan aduan itu dengan mendatangi kantor Ombudsman Perwakilan Banten yang ada di Kota Serang, atau melalui pesan Whatsapp serta media sosial resmi.
"Pelapor cukup mencantumkan identitas (KTP) dan kronologis kejadian, serta dapat meminta agar identitasnya dirahasiakan," katanya.
Setelah menerima laporan, Ombudsman akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan berdasarkan prosedur.
Pemeriksaan tersebut bisa dilakukan dengan cara meminta penjelas dari instansi terkait maupun melakukan pengecekan lapangan.
"Nanti kita lihat apakah pelapor kita datangkan ke kantor Ombudsman atau nanti kita yang mendatangi untuk pengecekan langsung," ungkapnya.