TANGERANGNEWS.com-Kasus penusukan yang menimpa seorang advokat berinisial BS oleh sekelompok penagih utang atau debt collector saat penarikan paksa mobil korban di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang semakin meluas.
Kongres Advokat Indonesia (KAI) Banten turun tangan mengawal kasus yang menimpa anggotanya tersebut.
KAI secara tegas mendesak pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku penganiayaan di lapangan, tetapi juga mengusut tuntas pertanggungjawaban pidana terhadap perusahaan pembiayaan (finance) yang memberi perintah.
"Kami berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas, termasuk mendalami kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana korporasi dari perusahaan pembiayaan yang bersangkutan," tegas Presidium DPP KAI sekaligus Korwil KAI wilayah Jabar, Banten, dan Jakarta Aldwin Rahadian di Polres Tangsel, Selasa 24 Februari 2026.
Aldwin juga mengapresiasi respons cepat Kapolres Tangsel beserta jajaran dalam memberikan perhatian kepada korban dan menangani peristiwa ini secara serius.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menegaskan pihaknya akan bekerja secara objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan mendalami seluruh aspek, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup. Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dan diproses secara profesional,” ujarnya.
Menurutnya, penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan untuk mengidentifikasi serta menangkap para pelaku yang terlibat. "Tidak ada ruang bagi praktik kekerasan maupun premanisme di wilayah hukum Tangerang Selatan," tegas Kapolres.