TangerangNews.com

Bareskrim Tangkap 12 Tersangka Sindikat Penjualan Bayi di Medsos, Beroperasi di Banten hingga Papua

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 26 Februari 2026 | 22:12 | Dibaca : 79


Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti kasus jual beli bayi via medsos di sejumlah wilayah. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri membongkar kasus jual beli bayi via media sosial (medsos) di sejumlah wilayah. Sebanyak 12 orang diamankan yang terbagi dalam dua klaster.

Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menyebut bahwa klaster pertama adalah para orang tua yang menjual anaknya. Mereka sebanyak empat orang berinisial CPS, DRH, IP, dan REP.

Sementara, klaster kedua adalah kelompok perantara berinisial NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN dan F yang didominasi perempuan.

"Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari 8 orang dari kelompok perantara dan 4 orang dari kelompok orang tua," ujarnya, Rabu 25 Februari 2026.

Belasan tersangka ini beroperasi di sejumlah wilayah termasuk Provinsi Banten. Wilayah lainya yakni Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau sampai Papua.

Mereka menggunakan modus memanfaatkan aplikasi media sosial mencari para orang tua yang ingin menjual anaknya. Setelah itu, para perantara akan memulai memproses penjualan anak tersebut.

"Mereka menggunakan medsos dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," jelas Nurul.

Dari hasil penyidikan terungkap sindikat ini telah beroperasi sejak 2024 dengan keuntungan capai ratusan juta rupiah. Namun, penyidik berhasil menyelamatkan tujuh bayi dalam pengungkapan ini.

"Seluruh bayi saat ini masih dalam proses asesmen Kementerian Sosial (Kemensos)," tambahnya.

Di sisi lain, terungkap harga dari orang tua sampai dengan nilai jual saat sampai ke perantara.

"Harga dari Ibu si bayi (dijual) Rp8-15 juta. Kalau harga perantara Rp15-80 juta. Kalau lewat perantara, semakin banyak perantaranya, harganya semakin mahal," ujar Nurul.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana dan denda Rp300 juta.