TangerangNews.com

Jaga Daya Beli, Pemkot Tangerang Salurkan BSU Tahap Pertama Rp600 Ribu untuk 2.924 Warga  

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 27 Februari 2026 | 11:43 | Dibaca : 42


Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan, bersama Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi, meninjau langsung proses penyaluran BSU di Kecamatan Pinang dan Kecamatan Cipondoh, Kamis, 26 Februari 2026. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyalurkan Bantuan Sosial Uang (BSU) kepada 2.924 warga yang tersebar di 13 kecamatan. 

Penyaluran dilakukan setelah melalui proses verifikasi ketat oleh Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di tingkat kelurahan guna memastikan bantuan tepat sasaran.

“Penyaluran BSU ini merupakan komitmen Pemkot Tangerang untuk menjaga daya beli masyarakat dan meringankan beban ekonomi, khususnya di Bulan Suci Ramadan,” ujar Wakil Wali Kota Tangerang Maryono saat meninjau langsung penyaluran di Kecamatan Pinang dan Cipondoh pada Kamis, 26 Februari 2026.

Di Kecamatan Pinang, bantuan sebesar Rp600.000 disalurkan melalui Bank BJB kepada 238 penerima manfaat. Sementara di Kecamatan Cipondoh, BSU diberikan kepada 359 warga.

Maryono berharap bantuan tersebut dapat digunakan secara bijak untuk memenuhi kebutuhan pokok selama Ramadan.

“Pemkot ingin masyarakat dapat menjalani ibadah dengan tenang, tanpa terbebani kebutuhan dasar. Kami hadir untuk memastikan itu,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Sosial dan jajaran PSM yang telah melakukan verifikasi data secara cermat sehingga penyaluran bantuan tidak menimbulkan polemik.

“Saya bersama wali kota berkomitmen menjalankan amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab, menghadirkan program yang benar-benar dirasakan manfaatnya,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudi menjelaskan, BSU ini merupakan penyaluran pertama di tahun 2026.

Bantuan diberikan kepada enam kategori penerima manfaat, yakni anak terlantar atau miskin, anak yatim, balita terlantar atau miskin, penyandang disabilitas, lansia terlantar atau miskin, serta non-komponen lainnya yang memenuhi kriteria.