TangerangNews.com

Terlacak GPS, 5 Pelaku Curanmor Bersenpi Asal Lampung Dibekuk di Pagedangan

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 27 Februari 2026 | 15:48 | Dibaca : 36


Barang bukti motor curian yang diamankan Polsek Kelapa Dua, dari lima pelaku curanmor usai tertangkap berkat terlacak GPS motor korban. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua berkat terlacak GPS motor korbannya.

Para terduga pelaku masing-masing berinisial A, 28, K.N, 29, N, 22, F, 21, dan S.E, 21, yang berasal dari Lampung.

Mereka ditangkap usai menggasak motor korban berinisial O, 22, di depan Ruko Fifth Avenue, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Selasa 24 Februari 2026, sekitar pukul 00.25 WIB.

Kapolsek Kelapa Dua AKP Rokhmatulloh menjelaskan korban kehilangan sepeda motor saat diparkir di pinggir jalan dalam keadaan terkunci stang dan menggunakan shutter lock.

Berbekal informasi bahwa kendaraan tersebut telah terpasang GPS, Unit Reskrim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Rovi segera melakukan penyelidikan dan pelacakan. Berselang dua jam, para pelaku berhasil ditangkap.

“Sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua berhasil menemukan kendaraan tersebut berikut kelima terduga pelaku di wilayah Pagedangan,” ujarnya, Jumat 27 Februari 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui modus operandi para pelaku yakni melakukan pencurian dengan menggunakan kunci letter T.

Petugas juga turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit sepeda motor, tiga kunci letter T beserta sepuluh mata kunci, tiga magnet motor kontak kunci.

Ditemukan juga satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut empat butir peluru yang diduga untuk mengancam korban atau warga jika pelaku kepergok beraksi.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP UU No 1/2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkirkan kendaraan di tempat umum.

“Parkirkan kendaraan di tempat yang aman, terkunci dengan baik dan berada di lokasi yang terpantau lingkungan sekitar. Apabila terjadi tindak pidana atau kejadian lainnya, segera hubungi call center 110,” tutupnya.