TANGERANGNEWS.com-Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasil membongkar praktik gelap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Dengan modus iming-iming gaji menggiurkan, para pelaku menjajakan korbannya melalui aplikasi daring.
Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kost bernama Kost Inang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan melakukan penggerebekan pada Senin 16 Februari 2026, dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Modus Gaji Tinggi
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy mengungkapkan bahwa para pelaku menjerat korban dengan cara menawarkan pekerjaan dan dijanjikan upah yang sangat besar.
Namun, para koban malah dipaksa melayani pria hidung belang yang menawarkan mereka menggunakan aplikasi MiChat.
“Modus pelaku adalah merekrut, menampung, dan menawarkan korban melalui MiChat. Hasil penyelidikan menunjukkan para korban dijanjikan gaji berkisar antara Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan,” jelas AKBP Irene, Sabtu 28 Februari 2026.
Dua Mucikari Diamankan
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku (mucikari), yakni seorang pria berinisial AB, 27, dan seorang wanita berinisial FT, 26.
Selain pelaku, petugas juga menemukan tiga orang perempuan yang menjadi korban eksploitasi di lokasi tersebut.
"Sejumlah barang bukti turut disita untuk memperkuat penyidikan, di antaranya Uang tunai senilai Rp9.850.000, satu unit handphone berisi riwayat transaksi, enam kotak alat kontrasepsi dan satu botol gel pelumas," tambah AKBP Irene.
Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit II Subdit IV Renakta Polda Banten. Polisi masih terus mendalami kasus ini guna memutus rantai jaringan TPPO lainnya yang mungkin masih beroperasi di wilayah Banten.
AKBP Irene mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja dengan gaji tidak masuk akal dan meminta warga tetap waspada.
"Peran serta masyarakat sangat penting. Segera lapor jika melihat praktik eksploitasi atau perdagangan orang di lingkungan sekitar," tutupnya.