TangerangNews.com

2.268 Botol Miras Kedaluwarsa Disita Polresta Tangerang dalam Operasi Pekat

Muhamad Yusri Hidayat | Kamis, 5 Maret 2026 | 18:58 | Dibaca : 112


Polresta Tangerang menunjukkan barang bukti 2.268 botol miras kedaluwarsa hasil sitaan selama 16 hingga 25 Februari 2026. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)


‎TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menyita sebanyak 2.268 botol minuman keras (miras) kedaluwarsa dalam operasi pekat yang berlangsung dari 16 hingga 25 Februari 2026.

‎"Terdapat 189 dus berisi 2.268 botol dan 24 miras kalengan yang kami sita. Barang bukti yang diamankan ini akan dimusnahkan," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhamad Indra Waspada Aminullah, pada Kamis 5 Maret 2026.

‎Indra menjelaskan, penyitaan ribuan botol miras ini dilakukan untuk mencegah tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Pasalnya, minuman keras bisa menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya tindak pidana. 

‎"Berdasarkan fakta di lapangan ketika penangkapan pelaku tawuran, banyak yang mengkonsumsi minuman-minuman keras," katanya. 

‎Sementara itu, Wakil Kasat Narkoba Polresta Tangerang Iptu Udi Sahudi mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan, apabila ada indikasi miras yang telah kedaluwarsa itu dijadikan sebagai bahan untuk miras oplosan. 

‎"Kami akan melakukan penyelidikan guna memastikan apakah ada pengoplosan atau tidaknya," ujarnya.

‎Terkait proses pidana, Udayana menegaskan, pihaknya akan menjerat pelaku ketika ditemukan kasus orang yang meninggal dunia setelah mengonsumsi miras kedaluwarsa tersebut. 

‎"Apabila ada masyarakat yang telah mengkonsumsi minum-minuman keras dan menyebabkan adanya korban, mungkin itu baru dilakukan penindakan," tegasnya.