TANGERANGNEWS.com-Fenomena parkir liar di kawasan perkotaan dan pusat perbelanjaan kini mencapai tahap yang meresahkan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Praktik ilegal ini dinilai bukan sekadar masalah ketertiban, melainkan ancaman nyata bagi pertumbuhan ekonomi lokal dan kenyamanan konsumen.
Pemerhati Ketenagakerjaan Dani Satria menegaskan kehadiran juru parkir (jukir) liar yang menjamur di sekitar pusat kuliner, pasar, hingga toko kecil menciptakan beban tambahan bagi masyarakat.
Hal ini secara perlahan menurunkan minat warga untuk berbelanja di lokasi-lokasi tersebut.
Menurut Dani, parkir liar menciptakan kesan tidak nyaman yang berdampak pada penurunan jumlah pelanggan jangka panjang. Jika kondisi ini dibiarkan, pelaku UMKM yang beroperasi secara legal justru menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Parkir liar ini bukan hanya soal ketertiban ruang publik, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap konsumen dan pelaku UMKM. Praktik yang tidak terkelola ini menimbulkan biaya tambahan bagi konsumen. Jika terus dibiarkan, UMKM yang ingin tumbuh sehat justru dirugikan oleh situasi di luar kendali mereka,” ujarnya, Selasa 10 Maret 2026.
Urgensi Kehadiran Negara
Dani menyoroti masalah ini berakar pada ekonomi informal yang tidak teregulasi. Banyak individu bekerja sebagai juru parkir tanpa pembinaan, pelatihan, maupun payung hukum yang jelas dari pemerintah daerah.
Ia mendesak adanya kolaborasi antarinstansi, mulai dari Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, Polri, hingga Satpol PP untuk tidak sekadar melakukan penertiban musiman, melainkan membangun sistem pengelolaan yang profesional.
“Negara harus hadir melalui kebijakan yang jelas dan penegakan aturan yang konsisten. Pengelolaan parkir yang baik justru dapat menjadi sumber pendapatan daerah (PAD) sekaligus menciptakan lapangan kerja yang lebih tertib dan legal,” imbuh Dani.
Dengan pengelolaan yang terintegrasi, diharapkan roda perekonomian masyarakat dapat berputar lebih kencang tanpa dibayangi praktik informal yang merugikan salah satu pihak.