TangerangNews.com

Kemnaker Terapkan WFA Sekitar Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Jadwalnya

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 11 Maret 2026 | 08:23 | Dibaca : 204


Ilustrasi Bekerja di Rumah (Work From Home). (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com- Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA) yang berlaku pada periode libur panjang menjelang dan setelah Hari Raya. 

Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat saat momentum libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 yang mengatur pelaksanaan kerja dari lokasi lain bagi pekerja atau buruh di perusahaan selama masa libur kedua hari besar tersebut.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kebijakan WFA dilaksanakan pada beberapa tanggal yang berdekatan dengan periode libur nasional dan cuti bersama seperti dilansir dari detikcom.

Pelaksanaan WFA dijadwalkan pada 16 Maret 2026 dan 17 Maret 2026, kemudian kembali diberlakukan pada 25 Maret 2026, 26 Maret 2026, dan 27 Maret 2026.

Di antara jadwal tersebut terdapat tanggal 18 dan 19 Maret 2026 yang ditetapkan sebagai libur nasional serta cuti bersama Hari Suci Nyepi.

Setelah itu, pemerintah juga menetapkan periode 20 hingga 24 Maret 2026 sebagai libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri.

Dalam ketentuannya, pelaksanaan WFA pada 16 dan 17 Maret 2026 diwajibkan untuk diterapkan. Sementara untuk tanggal 25 hingga 27 Maret 2026, perusahaan diimbau menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kebutuhan operasional masing-masing, termasuk mempertimbangkan potensi lonjakan arus balik pemudik setelah Lebaran.

Meski demikian, kebijakan WFA tidak berlaku untuk seluruh sektor. Sejumlah bidang yang berkaitan dengan layanan publik dan aktivitas produksi tetap dikecualikan dari kebijakan ini.

Sektor yang tidak dapat menerapkan WFA antara lain layanan kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, pusat perbelanjaan, industri manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor lain yang bersifat esensial.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Pekerja tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa meskipun bekerja dari lokasi lain.

Selama menjalankan WFA, pekerja tetap menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat bekerja di tempat kerja normal atau sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Selain itu, perusahaan tetap memiliki kewenangan untuk mengatur jam kerja serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan agar produktivitas karyawan tetap terjaga meskipun tidak bekerja dari kantor.