TangerangNews.com

Perusahaan di Kabupaten Tangerang Dilaporkan Soal THR, Diduga Sengaja Liburkan Karyawan Sebelum Ramadan

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 11 Maret 2026 | 08:37 | Dibaca : 72


Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang, Jalan Raya Kresek, Parahu, Kecamatan Sukamulya. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)


TANGERANGNEWS.com- Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, sejumlah pekerja di Kabupaten Tangerang melaporkan dugaan persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempat mereka bekerja. 

Laporan tersebut diterima melalui Posko Pengaduan THR yang dibuka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Hendra mengatakan, hingga saat ini sudah ada enam aduan yang masuk sejak posko tersebut mulai beroperasi.

"Per hari ini kami sudah menerima sekitar enam aduan, sejak dibukanya Posko Pengaduan THR pada Jumat, 6 Maret 2026, lalu," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu, 11 Maret 2026.

Ia menjelaskan laporan yang diterima terkait adanya dugaan konflik antara pekerja dan pihak perusahaan mengenai kewajiban pembayaran THR. Beberapa perusahaan yang dilaporkan berasal dari berbagai sektor usaha.

Menurut Hendra, perusahaan yang disebut dalam pengaduan berasal dari industri alas kaki, produsen minuman siap saji, hingga perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengamanan.

"Ini ada juga industri alas kaki ini, Ada minuman siap saji dan ada juga perusahaan jasa keamanan (security)," tuturnya.

Perusahaan-perusahaan tersebut juga memiliki skala yang berbeda, mulai dari usaha kecil hingga perusahaan yang sudah cukup dikenal.

Dari informasi awal yang diterima, terdapat dugaan sebagian pekerja diliburkan lebih awal sebelum memasuki masa Ramadan. Kondisi itu diduga membuat pekerja tidak memperoleh hak tunjangan maupun pembayaran THR.

Meski demikian, pihak Disnaker menyebut laporan yang masuk masih akan ditelaah lebih lanjut. Pemeriksaan akan dilakukan dengan mempelajari pengaduan serta memanggil pihak perusahaan maupun pekerja untuk dimintai keterangan.

"Ini baru masuk saja hari ini. Saya belum analisa pengaduannya. Tapi disini saya lihat sebentar, ada karyawan kontrak diliburkan seminggu sebelum puasa," tambahnya.

Pemkab Tangerang juga mengimbau perusahaan agar mematuhi aturan yang mengatur kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

"Kalau perusahaan tidak bayar THR ada sanksinya. Sanksinya sudah diaturkan di dalam Permen sampai kepada denda, administratif hingga kepada penutupan produksi," kata Hendra.