TangerangNews.com
Dua Kandidat Ajukan Gugatan ke MK
| Senin, 24 Oktober 2011 | 19:23 | Dibaca : 32785
Jazuli Abdilah (ist / ist)
TANGERANG-Dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Banten, yakni Wahidin Halim - Irna Narulita (WH - Irna), dan Jazuli Juwaeni - Makmun Muzakki, akan mengajukan gugatan ke MK, setelah pleno penghitungan suara oleh KPU Banten, 30 Oktober mendatang. Karena kedua kubu menganggap pilgub Banten penuh dengan kecurangan.
Juru bicara pasangan WH - Irna, Jazuli Abdillah mengatakan, banyak kecurangan yang pihaknya temukan.”Paling tidak ada 26 praktik curang. Seperti, money politik, pembagian sembako, keterlibatan birokrasi, hingga penggelembungan suara," ucapnya, dikediaman Wahidin Halim di Pindang.
Karena itu, kata Jazuli, pihaknya akan melakukan gugatan Pilgub Banten ke MK. "Kami tidak akan berhenti di sini. MK menjadi jalan terakhir untuk menunjukan begitu buruknya pelaksanaan Pilgub di Banten," ucapnya.
Menurut Jazuli, saat ini pihaknya sudah mengumpulkan bukti dan data, tinggal mematangkan semuanya untuk dijadikan bahan gugatan. "Jadi kami akan memilah mana yang masuk ranah politik uang, mana yang masuk pembagian sembako, dan mana yang termasuk penggelembungan suara," ucapnya. Ditanya apakah pihaknya tidak melakukan money politik? Jazuli mengatakan, dirinya mempersilahkan masyarakat mencari tahu. “Silahkan saja buktikan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Sukses pasangan Jazuli -Zakki, Miftahul mengatakan, bahwa pilgub Banten sarat dengan praktik curang. "Kami menengarai keterlibatan birokasi dari tingkat pejabat, PNS, hingga tingkat kelurahan sampai RT. Penyelenggara KPU Banten juga kami curigai tidak bersikap netral," ucapnya.
Karena itu kata Miftahul, pihaknya tidak tinggal diam. "Kami tentu mengajukan MK, tiga hari setelah hasil pleno penghitungan suara diumumkan KPU Banten," katanya.
Menurut Miftahul, pelaksanaan Pilgub Banten seharusnya berjalan jujur dan adil, tapi ternyata ditemukan pelanggaran sistematis dan terstruktur. Karena itu, pihaknya menilai pilgub Banten harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). (DRA)