TangerangNews.com

Belum Tersertifikasi Higienis, 62 SPPG di Banten Dihentikan Sementara

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 12 Maret 2026 | 11:17 | Dibaca : 64


Salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 62 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Banten dihentikan sementara operasionalnya karena belum memenuhi standar higienis yang dipersyaratkan. 

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Langkah penghentian sementara itu dilakukan oleh Badan Gizi Nasional setelah menemukan sejumlah fasilitas layanan yang belum memenuhi standar operasional, termasuk kelengkapan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan kesehatan serta sanitasi.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Dony Dewantoro mengatakan, bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari penataan layanan agar seluruh unit pelaksana program berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

"Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG," ujar Dony dalam keterangannya, dikutip Kamis, 12 Maret 2026.

Berdasarkan hasil evaluasi, total 1.512 SPPG yang dihentikan sementara tersebar di sejumlah provinsi di wilayah II. 

Rinciannya meliputi 50 unit di DKI Jakarta, 62 unit di Banten, 350 unit di Jawa Barat, 54 unit di Jawa Tengah, 788 unit di Jawa Timur, serta 208 unit di DI Yogyakarta.

Menurut Dony, salah satu penyebab utama penghentian sementara operasional tersebut adalah belum terpenuhinya sertifikasi higienitas pada sejumlah fasilitas. 

Dari hasil evaluasi, terdapat 1.043 SPPG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS.

Selain itu, pihaknya juga menemukan 443 unit SPPG yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL sesuai standar yang berlaku.

Permasalahan lain yang teridentifikasi adalah belum tersedianya fasilitas tempat tinggal atau mess bagi kepala SPPG, tenaga ahli gizi, serta akuntan di beberapa unit layanan. Kondisi tersebut tercatat pada 175 SPPG di berbagai wilayah, termasuk di Banten.

BGN menyatakan akan melakukan pendampingan dan verifikasi lanjutan kepada unit-unit yang terdampak agar segera melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan.

“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi," pungkas Dony.