TangerangNews.com

THR Belum Cair Jelang Lebaran 2026? Ini Cara Lapor ke Posko Pengaduan Kemnaker

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 12 Maret 2026 | 11:37 | Dibaca : 87


Ilustrasi THR. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com- Pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026 dapat melaporkannya melalui posko pengaduan yang disediakan pemerintah. 

Posko tersebut dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menampung laporan sekaligus memberikan layanan konsultasi terkait hak THR bagi pekerja.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemnaker, Posko THR 2026 menyediakan dua jenis layanan utama, yakni konsultasi dan pengaduan.

Layanan konsultasi sudah dibuka sejak 2 Maret 2026. Melalui layanan ini, pekerja dapat menanyakan berbagai hal terkait THR maupun BHR, mulai dari siapa saja yang berhak menerima, cara perhitungan, hingga persoalan khusus seperti kondisi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Sementara itu, layanan pengaduan akan diaktifkan mulai H-7 sebelum Idul Fitri, mengikuti batas waktu pembayaran THR yang telah ditetapkan pemerintah. 

Posko ini beroperasi setiap hari, termasuk akhir pekan dan hari libur, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Melalui layanan tersebut, pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pembayaran THR, seperti THR yang belum dibayarkan ataupun yang dibayarkan secara dicicil oleh perusahaan.

Setiap laporan yang masuk nantinya akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko. 

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah memastikan laporan dari pekerja dapat segera ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Pekerja dapat menyampaikan laporan atau melakukan konsultasi terkait THR melalui beberapa cara, baik secara daring maupun datang langsung ke posko.

Pelaporan secara online dapat dilakukan dengan mengakses laman poskothr.kemnaker.go.id.

Setelah membuka laman tersebut, pekerja perlu masuk atau mendaftar akun Siap Kerja, lalu memilih menu pengaduan THR. 

Selanjutnya pengguna diminta memilih provinsi serta kabupaten atau kota tempat bekerja, kemudian memilih nama perusahaan dan mengisi data serta permasalahan yang ingin dilaporkan sebelum mengirim laporan.

Selain itu, konsultasi juga bisa dilakukan secara online melalui laman yang sama dengan memilih menu konsultasi THR. 

Setelah memilih wilayah perusahaan, pengguna dapat menggunakan fitur percakapan untuk berkomunikasi langsung dengan petugas setelah mengisi data yang diminta.

Kemnaker juga menyediakan layanan melalui pesan WhatsApp di nomor 081280001112 bagi pekerja yang ingin menyampaikan laporan ataupun berkonsultasi terkait THR.

Bagi pekerja yang ingin melapor secara langsung, posko THR Kemnaker juga tersedia secara offline di Pelayanan Terpadu Satu Atap Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.

Sementara untuk wilayah Tangerang, pekerja dapat mendatangi kantor dinas ketenagakerjaan di masing-masing daerah. 

Di Kota Tangerang, layanan tersedia di Kantor Dinas Ketenagakerjaan yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1. 

Untuk wilayah Kabupaten Tangerang, posko berada di Jalan Raya Kresek, Parahu, Kecamatan Sukamulya. 

Sedangkan di Kota Tangerang Selatan, masyarakat dapat mendatangi Kantor Disnaker Tangsel di Gedung Arsip Lantai 5, Jalan Raya Puspiptek, Kecamatan Setu.

Seluruh pengaduan yang masuk nantinya akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas setiap hari di posko tersebut.