TangerangNews.com

Istri Muda Bunuh Suami di Tigaraksa Dipicu Mau Nikah Lagi, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Muhamad Yusri Hidayat | Minggu, 15 Maret 2026 | 20:33 | Dibaca : 54


TKP istri bunuh suami di RT02/03, Kampung Kavling Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)


‎TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang menetapkan Elsa Marlina, 25, sebagai tersangka karena telah melakukan pembunuhan pada suaminya Joni, 51, di kediamannya, pada Jumat 6 Maret 2026.

‎"Setelah kita mengumpulkan alat bukti yang cukup, olah TKP, kemudian hasil pemeriksaan, seketika itu juga kita menetapkan pelaku sebagai tersangka," ujar Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo pada Minggu 15 Maret 2026.

Septa mengungkap motif Elsa Marlina membunuh suaminya dikarenakan sakit hati lantaran korban hendak menikah lagi.

‎"Berdasarkan keterangan pelaku, ia sakit hati korban minta nikah lagi," jelasnya. 

‎Atas Perbuatannya, Elsa Marlina dijerat Pasal 458 ayat 1 UU No1/2023 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

‎Sebelumnya, kasus ini diketahui ketika Elsa Marlina datang ke Polresta Tangerang dan mengaku telah membunuh suaminya.

Kemudian petugas mengecek TKP dan menemukan jasad korban telah bersimbah darah di dalam kamarnya di Kampung Kavling Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa