TangerangNews.com

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Peredaran Daging Beku Kedaluwarsa di Tangerang

Muhamad Yusri Hidayat | Senin, 16 Maret 2026 | 22:29 | Dibaca : 81


Petugas Bareskrim Polri menunjukkan daging beku kedaluarsa yang hendak dijual saat Lebaran 2026 di Tangerang dan Jakarta. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)


‎TANGERANGNEWS.com-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran daging domba kedaluwarsa. 

‎Kasubdit I Dittipider Bareskrim Polri Setyo Hariyatno mengatakan pihaknya memeriksa sebanyak 10 saksi dalam kasus tersebut. 

‎Saksi yang diperiksa diantaranya Irfan Yuniardi sebagai distributor daging domba kedaluwarsa, Triyono dan Ahmad Reo sebagai perantara distributor dan pedagang, serta Sandi Sumarto sebagai pedagang yang mengedarkan daging domba kedaluwarsa tersebut pada masyarakat. 

‎Sementara enam orang sisanya yang diperiksa yaitu Yusup Maulana, Elan Nurhami, Iip, Ramdoni, Madnur, dan Muhamad Andri sebagai supir dan kenek truk yang mengangkut daging tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan, keterangan ahli serta hasil lab, akhirnya polisi menetapkan Irfan Yuniardi, Triyono dan Ahmad Reo, serta serta Sandi Sumarto sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti. Barang bukti daging domba impor Australia yang telah kedaluarsa jumlah total 12.913,04 kg atau 12,9 ton," jelasnya. 

‎Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan sejumlah pasal antara lain UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 18/2012 tentang Pangan yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

‎"Ancaman pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," tegasnya.

‎Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Bareskrim, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pihaknya mengamankan sebanyak 12,9 Ton daging domba beku kedaluwarsa.

‎"Jadi pada 4 Maret 2026, kami mengamankan 3 unit truk daging domba yang telah kedaluwarsa dan akan diedarkan kepada masyarakat di kawasan pergudangan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dari hasil pengembangan penemuan tersebut, kami menemukan 3,9 ton di gudang di wilayah Batuceper, dan Cikupa," kata Arsya. 

‎Arsya menjelaskan, pelaku utama memiliki sebanyak 14 ton daging domba beku yang disimpan. Namun sebanyak 1,47 Ton telah diedarkan di kawasan perbelanjaan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

‎"Dari 1,47 Ton yang telah beredar di wilayah Kebayoran Lama, 107,98 kilogram telah terjual ke masyarakat," jelasnya.