TangerangNews.com

Dituduh Lecehkan Penumpang KRL, Dosen Unpam Balik Laporkan Korban ke Polisi

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:00 | Dibaca : 102


Ilustrasi KRL Commuter Line. (@TangerangNews / KAI)


TANGERANGNEWS.com-Kasus dugaan pelecehan seksual di Kereta Commuter Line (KRL) rute Jakarta Kota-Nambo berbuntut panjang.

Setelah diviralkan di sosial media, Franka Hendra (FHS), seorang dosen Universitas Pamulang (Unpam) yang dituding sebagai pelaku, resmi melaporkan balik sosok perempuan yang mengaku sebagai korban ke Polres Metro Depok atas dugaan pencemaran nama baik.

Melalui unggahan di akun Instagram @mahakam_lawfirm pada Selasa 17 Maret 2026, Franka menegaskan bahwa narasi yang beredar mengenai dirinya adalah tidak benar. Ia merasa tuduhan tersebut telah menghancurkan reputasi profesional dan kehidupan pribadinya.

"Kami di Polres Metro Depok men-confirm berita yang tidak benar menimpa saya. Hal ini telah mencemarkan nama baik dan kredibilitas saya sebagai dosen," ujar Franka, seperti dilansir dari Medcom, Rabu 18 Maret 2026. 

 

Kronologi Kejadian Versi KAI Commuter

Peristiwa yang memicu kegaduhan ini terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026, sekitar pukul 21.01 WIB di KA 1530. Berdasarkan keterangan Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan kejadian itu ketika lorban naik dari Stasiun Tebet menuju Cibinong, sementara Franka naik dari Stasiun Tanjung Barat.

Berdasarkan informasi yang viral, pelaku diduga menyentuh bagian pribadi korban sebanyak dua kali, yang memicu korban berteriak minta tolong.

Petugas KRL segera mengamankan terduga pelaku dan menurunkannya di Stasiun Universitas Indonesia (UI) berkat bantuan penumpang lain.

 

Proses Hukum Berjalan

Setelah diamankan di stasiun, Franka langsung diserahkan ke pihak Polres Metro Depok untuk penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, kepolisian tengah mendalami dua laporan yang saling berlawanan, laporan dugaan pelecehan dari pihak korban dan laporan pencemaran nama baik dari pihak Franka Hendra.

Kuasa hukum Franka, Dadang Sumarna, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi mengungkap fakta yang sebenarnya. Ia berharap proses hukum yang transparan dapat membersihkan nama kliennya dari stigma negatif.

"Langkah ini kami ambil agar setiap proses hukum memberikan fakta terbuka sehingga tidak ada pihak yang dirugikan secara sepihak," pungkasnya.