TangerangNews.com

Polisi Ringkus 7 Begal Modus Debt Collector di Tangerang, Korban Ditusuk dan Dipukul Sampai Giginya Patah

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:49 | Dibaca : 46


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil pembegalan dan pencurian selama Ramadan di Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota membongkar lima kasus kriminal menonjol selama bulan suci Ramadan 2026. Salah satu kasus yang meresahkan yakni sindikat begal yang menyamar sebagai debt collector.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan dalam aksinya para pelaku menghentikan korban di jalan dan menuduh korban menunggak cicilan.

"Jika korban menolak, pelaku melakukan kekerasan. Salah satu korban bahkan ditusuk di bagian paha dan dipukul hingga giginya patah," ujarnya, Rabu 18 Maret 2026.

Polisi menangkap 7 tersangka, terdiri dari 5 eksekutor dan 2 penadah. Dari tangan pelaku, diamankan 12 unit sepeda motor dan senjata tajam.

Dari pengakuannya, sindikat ini telah beraksi sebanyak 12 kali di wilayah Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta Utara.

“Modus ini sangat berbahaya karena pelaku menyamar sebagai pihak resmi. Jika mengalami hal seperti ini, segera lapor ke polisi,” ujar Kapolres.

Selain begal modus debt collector, polisi juga menangkap begal dengan senjata tajam yang beraksi Jalan Raden Saleh, Ciledug. Ketika itu, korban yang sedang menunggu temannya di depan ruko didatangi tiga pelaku.

Salah satu pelaku mengacungkan celurit, sementara pelaku lain langsung merampas sepeda motor korban.

"Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap dua tersangka berinisial AA dan AU, sementara satu pelaku lainnya masih buron," jelas Kapolres.

Kasus selanjutnya Polres Metro Tangerang Kota mengungkap jaringan penadahan motor hasil curanmor bersenjata api. Polisi menangkap satu penadah berinisial R yang menyimpan tiga motor curian.

Dari hasil pengembangan, jaringan ini telah menjual sedikitnya 20 unit motor ke Lampung menggunakan mobil sewaan. 4 pelaku utama masih dalam pengejaran.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus, termasuk memburu pelaku yang masih buron.

“Kami akan terus kejar sampai tuntas. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tutup Kapolres.