TangerangNews.com

KPU Kota Tangerang Temukan Kejanggalan

| Rabu, 26 Oktober 2011 | 16:52 | Dibaca : 35852


Syafril Elain (tangerangnews / dira)



TANGERANG-KPU Kota Tangerang menemukan kejanggalan dalam penghitungan suara Provinsi Banten di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK). Hal Tersebut diduga disebabkan kesalahan perangkat lunak (software) penghitungan suara bekas Pilkada Tangsel yang direkomendasikan KPU Provinsi Banten untuk digunakan dalam Pikada Gubernur 2011.
 
Ketua KPUD Kota Tangerang Syafril Elain mengatakan, ketika PPK menghitung suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan perangkat lunak di komputer tersebut, hasil jumlah suara untuk pasangan calon nomor 1, Atut-Rano, tiba-tiba saja bertambah 212 suara. Sementara pasangan calon nomor urut lainnya tetap.

 “Tiap jumlahnya ditambah, pasti hasilnya ada penambahan 212 suara. Misalnya jumlah suara pasangan nomor urut 1 adalah 100 dari Kelurahan  A dan 100 di Kelurahan B, ketika dijumlah tiba-tiba hasilnya menjadi  312, bukan 200,” ungkapnya, Rabu (26/10).

 Ia menduga, hal tersebut disebabkan oleh program aplikasi yang digunakan untuk penghitungan suara. Program aplikasi tersebut merupakan program yang digunakan untuk Pilkada Tangsel beberapa waktu lalu. Program itu direkomendasikan KPUD Provinsi Banten untuk digunakan dalam pemungutan suara di tingkat PPK dan KPU Kota dan Kabupaten se Provinsi Banten.

 “Tujuan digunakannya aplikasi ini untuk mempermudah dan supaya seragam antara PPK dan KPUD dalam penghitungan suara dalam Pilkada Gubernur Banten 2011,” kata Syafril.

 Menurutnya jika program ini digunakan, maka akan terjadi penambahan angka diluar perolehan suara untuk pasangan nomor urut satu. “Kalau di Kota Tangerang ada 13 PPK, berarti jika tiap PPK bertambah 212 maka jumlah suara pasangan nomor urut 1 akan bertambah sebanyak 2756,” ungkap Syafril.

 Akibat temuan itu, lanjut Syafril, pihaknya menyarankan kepada seluruh PPK di Kota Tangerang untuk tidak menggunakan metode program aplikasi yang diharuskan dari KPU Priovinsi Banten. "Untuk itu kami akan menggunakan format lain dalam penghitungan dan pengerjaan, seperti menggunakan komputer lain dengan sistem yang berbeda," imbuhnya.
 
 Namun bagi PPK yang lain terlanjur sudah menggunakan dan masuk untuk di cek ulang dengan menghitung lagi dari form C1, kemudian bandingkan dengan hasil rapat pleno. Pihaknya juga akan melaporkan temuan ini ke KPU Provinsi Banten, jika semua urusan penghitungan suara di PPK dan KPU Kota Tangerang telah selesai.

 “Apabila ditemukan jumlah yang berbeda antara program yang didatangkan dari Tangsel, maka PPK harus mengundang 3 saksi dan panwascam untuk mengesahkan jumlah suara," tandas Syafril.(RAZ)