TANGERANGNEWS.com- Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital, seiring meningkatnya perhatian terhadap keamanan pengguna remaja di berbagai platform.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas beserta aturan turunannya, yakni Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, resmi dijalankan mulai hari ini.
Aturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk mendorong platform media sosial agar lebih ketat dalam mengawasi akun milik pengguna usia anak dan remaja.
Dalam keterangannya, Meutya menyebut respons TikTok yang dinilai mulai menunjukkan sikap kooperatif terhadap kebijakan baru tersebut.
Meski belum sepenuhnya memenuhi seluruh ketentuan, platform itu disebut sudah memberikan komitmen awal untuk menyesuaikan sistemnya, termasuk menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap.
"Platform tersebut akan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14-15 tahun," ujarnya.
Saat ini, TikTok sedang menyiapkan langkah teknis untuk mengatur akun remaja yang berada pada rentang usia 14 hingga 15 tahun, yang menjadi perhatian khusus dalam pelaksanaan aturan baru pemerintah.
Namun demikian, Meutya mengakui proses kepatuhan TikTok belum sepenuhnya rampung.
Menurut dia, platform tersebut meminta waktu tambahan agar bisa menyesuaikan seluruh mekanisme operasional dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
"Jadi tadi kita sampaikan kepatuhannya kooperatif sebagian artinya arahnya sudah menuju ke sana hanya meminta perpanjangan atau sedikit waktu tambahan dan ini yang memang kita juga minta agar segera melengkapi kepatuhannya," ungkapnya.
Pemerintah menilai, sikap seperti itu menunjukkan adanya kemauan untuk menyesuaikan diri, meski implementasi di lapangan masih membutuhkan proses.
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan, seluruh platform tetap diharapkan bergerak cepat agar aturan perlindungan anak di ruang digital bisa berjalan efektif dan tidak hanya berhenti di level komitmen.
Dari pihak TikTok, perusahaan asal China itu juga menyampaikan pernyataan resmi terkait kebijakan tersebut.
Manajemen platform menyebut mereka berkomitmen untuk mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia selama masa transisi sebagaimana diatur dalam PP Tunas, termasuk melakukan langkah-langkah kepatuhan terhadap akun remaja di bawah usia 16 tahun.
"TikTok berkomitmen untuk mematuhi peraturan ini sesuai masa transisi yang tertuang di dalam PP Tunas, termasuk mengambil langkah-langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun setelah proses penilaian mandiri, dan melalui proses konsultasi erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)," tulis TikTok melalui keterangan resminya.
TikTok juga menjelaskan platformnya selama ini digunakan masyarakat untuk banyak hal, mulai dari mencari hiburan, mempelajari hal baru, hingga mendapatkan inspirasi.
Karena itu, perusahaan mengklaim keamanan komunitas, terutama remaja, tetap menjadi perhatian utama dalam pengelolaan layanan mereka.
Dalam penjelasan resminya, TikTok menegaskan bahwa seluruh konten yang masuk ke platform telah melalui proses moderasi berdasarkan pedoman komunitas yang berlaku.
Sistem itu, menurut TikTok, menjadi salah satu upaya untuk menjaga ruang digital tetap aman dari konten yang melanggar aturan.
"Seluruh konten yang diunggah ke TikTok dimoderasi sesuai dengan Panduan Komunitas kami," sebutnya.
TikTok mengklaim sebagian besar konten yang melanggar aturan justru sudah lebih dulu dihapus sebelum dilaporkan oleh pengguna lain.
Angka ini digunakan TikTok untuk menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan secara aktif melalui sistem internal.
"Kami juga menggunakan teknologi paling inovatif untuk mendeteksi akun yang melanggar kebijakan batas usia, dan menangguhkan akun yang teridentifikasi tidak patuh," sebutnya.
Selain itu, TikTok mengklaim akun remaja di platform mereka telah dilengkapi puluhan pengaturan otomatis yang berkaitan dengan keamanan, privasi, dan keselamatan.
Fitur-fitur itu disebut dirancang agar remaja tetap bisa berekspresi, mencari minat baru, dan belajar melalui platform digital dengan risiko yang lebih terkendali.
Ke depan, TikTok menyatakan akan terus menyesuaikan diri dengan ketentuan yang diatur pemerintah Indonesia.
TikTok juga menyebut akan terus memperkuat sistem pengamanan serta memberikan informasi lanjutan kepada publik jika panduan teknis tambahan dari regulator sudah tersedia.
"Kami akan terus terlibat secara konstruktif dengan Komdigi dalam proses penilaian mandiri, dan berharap aturan ini akan diterapkan secara adil dan konsisten pada semua platform media sosial," tutupnya.