TangerangNews.com

DPRD Sahkan Raperda Layanan Gratis ke Puskesmas

| Rabu, 26 Oktober 2011 | 17:35 | Dibaca : 28334


Herry Rumawatine Ketua DPRD Kota Tangerang (tangerangnews / rangga)




TANGERANG –DPRD Kota Tangerang dan Pemkot Tangerang, mengesahkan Dua Raperda megengai Retribusi Jasa Umum dan APBD 2012, Rabu (26/10)  dalam sidang Paripuran di gedung DPRD.
Menurut Ketua DPRD Kota Tangerang, Herry Rumawatine, dengan disahkanya raperda Retribusi Jasa Umum menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang, maka di tahun 2012 pelayanan kesehatan masyarakat khususnya di puskesmas gratis dan ditangung pemerintah.

Untuk pelayanan gratis di puskesmas di Kota Tangerang, kata Herry, telah dialokasikan dana sebesar Rp 3,5 Miliar dari Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) 2012.
"Ya, pelayanan kesehatan di puskesmas kita gratiskan. Pelayanan kesehatan gratis itu salah satu poin yang ada dalam raperda yg telah kita sahkan," terang Herry.
Masih kata Herry, disahkanya raperda Retribusi jasa umum juga secara otomatis,  akan membuat sejumlah pemungutan retribusi mengalami kenaikan.Kenaikan dari 50 persen sampa 100 persen.

 Adapun retribusi yang mengalami kenaikan diantaranya, tarif parkir d tepi jalan yang naik 100 persen, retribusi penarikan sampah, retribusi penyedotan tinja dan uji berkala kendaraan bermotor.
  "Dengan naiknya retribusi ini, kita harapkan dapat menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerangpun akan meningkat," ungkap Herry.

   APBD Kota Tangerang Tahun 2011 senilai 1,7 triliun. Sementara APBD 2012 yang baru disahkan sebesar 1,97 triliun. "Dengan dinaikkanya retribusi ini, kita harapkan 2013 APBD Kota Tangerang mencapai 2 triliun. Ya berarti APBD 2012 mengalami kenaikan dibanding 2011," ungkap Herry. (DAW/DRA)