TangerangNews.com

Bos Judi Online Diringkus di Tangerang, Punya 17 Karyawan di Kamboja Raup Rp300 Juta Per Bulan

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 2 April 2026 | 21:28 | Dibaca : 67


Ilustrasi judi online. (TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Aksi pria berinisial LT, 40, otak di balik situs judi online kelas kakap berakhir di tangan Bareskrim Polri.

Pelaku yang mengendalikan situs CIVICTOTO dan JALUTOTO ini ditangkap di kediaman mewahnya di kawasan Lengkong, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 4 Desember 2025 di rumahnya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan LT telah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2022 hingga akhir 2025.

"Selama beroperasi, LT diduga mengeruk keuntungan mencapai Rp3 miliar," ujarnya, dilansir dari Tempo, Kamis 2 April 2026.

Meski menetap di Tangerang, operasional situs judi milik LT ternyata dikendalikan dari luar negeri.

Ia diketahui mempekerjakan 17 orang karyawan yang berbasis di Kamboja dengan pembagian peran yang sangat rapi yakni 1 orang manajer, 2 admin, 13 operator dan 1 auditor.

"Diduga kuat situs tersebut menargetkan masyarakat Indonesia sebagai pengguna. Per bulannya, LT mengantongi omzet bersih berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta," ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi tidak hanya mengamankan tersangka, tetapi juga deretan aset mewah yang diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp202 juta, emas batangan berbagai ukuran (1g hingga 100g) serta beragam perhiasan, belasan tas mewah dan 4 unit kendaraan roda dua, dokumen jual beli tanah dan bangunan di beberapa lokasi.

 

Ancaman 9 Tahun Penjara dan Denda Miliaran

Atas perbuatannya, LT dijerat dengan Pasal 426 KUHP terkait pendistribusian muatan perjudian elektronik serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

LT terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun dan denda kategori IV sebesar Rp2 miliar.

Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). Penyidik Bareskrim juga telah melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Tangerang pada Rabu 27 Maret 2026, untuk segera disidangkan.