TangerangNews.com

Pengacara Minta Rusman Umar di Rehabilitasi

| Kamis, 27 Oktober 2011 | 20:39 | Dibaca : 51304


Rusman Umar dan Istri saat disidang di PN Tangerang. (tangerangnews / dira)


 
 
TANGERANG-Sidang kaus kepemilikan narkoba dengan terdakwa Rusman Umar, mertua Wakil Walikota Tangerang Arief R Wismansyah dan istrinya Ayu Wulandari, 44,memasuki agenda pembacaan pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (27/10).
 
Dalam pledoi yang disampaikan pengacara terdakwa, Arias Rahadian, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim agar merehabilitasi kedua terdakwa.
 
“Dalam keterangan terdakwa sebelumnya, diketahui terdakwa merupakan pasien rawat jalan di RSKetergantungan Nakotika Jakarta dan telah menyerahkan bukti surat rekomendasi rehabilitasi kepada majelis hakim. Untuk itu diharapkan majelis dapat memutuskan terdakwa menjalani rehabilitasi medis,” ungkapnya kepada Ketua Majelis Hakim Syamsul Bachri.
 
JPU juga merasa keberatan terkait terkait tuntutan JPU terhadao terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun sesuai ketentuan pasal  111, 112 dan 127 KUHP .
 
“Menurut hokum tidak benar atau tidak tepat terdakwa didakwa pasal pidana 111 dan 112 KUHP tentang narkotika, yang terdapat unsur memiliki, menyimpan dan menyediakan. Sementara pasal 127 adalah benar karena terdakwa terbukti hanya memiliki dan menggunakan narkotika untuk diri sendiri. Sehingga terdakwa harus dibebaskan dari pasal 111 dan 112 KUHP,” terang Arias.
 
Atas pledoi tersebut, JPU Ina Mamu yang mengganti Jaksa Redy mengatakan dirinya tetap pada tuntutan awal yakni hukuman kurungan penjara selama1 tahun karean dianggap melanggar pasal 111, 112 dan 127. “Saya tetap pada tuntutan awal,” ungkapnya.
 
Ketua Majelis Hakim Syamsul Bachri.memutuskan untuk melanjutkan siding pada pekan depan. “Sidang dilanjutkan Kamis tanggal 3 November 2011,” katanya.(RAZ)