TangerangNews.com

Maryono Tegaskan WFH Setiap Jumat Bukan Libur untuk ASN, Pelanggar Akan Disanksi

Fahrul Dwi Putra | Senin, 6 April 2026 | 19:32 | Dibaca : 50


Wakil Wali Kota Tangerang Maryono memimpin Apel Pagi pegawai saat mensosialisasikan kebijakan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemkot Tangerang, Senin, 4 April 2026. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat. 

Kebijakan ini mulai diterapkan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi, sekaligus mendorong pola kerja yang lebih adaptif di era digital.

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mengatakan, penerapan WFH tidak berarti hari libur bagi ASN. 

Menurutnya, pegawai tetap wajib menjalankan tugas seperti biasa, hanya lokasi kerjanya yang berpindah dari kantor ke rumah atau tempat lain yang telah ditentukan.

Ia memastikan, aturan kedisiplinan tetap diberlakukan selama kebijakan tersebut berjalan. Sementara itu, seluruh layanan publik di lingkungan Pemkot Tangerang diminta tetap beroperasi normal agar masyarakat tidak terdampak.

“WFH ini sesuai arahan Pemerintah Pusat untuk efisiensi energi. ASN tetap harus bekerja dengan disiplin dan produktif, serta memastikan pelayanan masyarakat berjalan lancar. Kalau ada ASN yang melanggar aturan, akan dikenai sanksi disiplin,” ujar Maryono saat memimpin Apel Pagi di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin 6 April 2026.

Untuk memastikan kebijakan itu berjalan sesuai aturan, Pemkot Tangerang menyiapkan sistem pengawasan yang dilakukan secara berlapis.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama seluruh kepala perangkat daerah disebut akan memantau keberadaan ASN secara langsung melalui aplikasi absensi digital.

Pemantauan dilakukan secara real-time untuk memastikan pegawai benar-benar bekerja dari lokasi yang telah ditetapkan dan tetap menjalankan tugas selama jam kerja. 

Jika ditemukan pelanggaran, sanksi disiplin akan langsung diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi tersebut dimulai dari Surat Peringatan hingga tindakan yang lebih tegas sesuai regulasi kepegawaian.

Pemkot Tangerang menilai kebijakan WFH setiap Jumat tidak hanya menjadi bagian dari langkah penghematan energi, tetapi juga sebagai upaya mendorong transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan.