TangerangNews.com

Pilar Ingatkan WFH Jumat Bukan Libur, ASN Tangsel Dilarang Keluyuran

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 7 April 2026 | 19:43 | Dibaca : 58


Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, terhitung mulai 1 April 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam rangka efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di tengah kondisi global yang belum stabil.

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menegaskan, Pemkot Tangsel akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat tersebut dengan tetap memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

"Ini arahan dari pusat, dan kami tentu mengikuti. Yang terpenting, pelayanan strategis kepada masyarakat tidak boleh terganggu," ujar Pilar saat dijumpai di Puspemkot Tangsel pada Selasa 6 April 2026.

Ia menjelaskan, kebijakan WFH ini diharapkan dapat menekan konsumsi BBM, terutama dari aktivitas mobilitas harian ASN.

Dengan berkurangnya perjalanan dinas ke kantor, penggunaan bahan bakar dinilai dapat ditekan secara signifikan, meski belum dihitung secara detail.

"Kalau dihitung secara sederhana, satu hari WFH bisa cukup menekan biaya bensin. Ini menjadi bagian dari upaya bersama menghadapi kondisi nasional terkait energi," tuturnya.

Namun demikian, Pilar menekankan bahwa tidak semua layanan dapat dilakukan secara jarak jauh

 Layanan yang bersifat langsung dan mendesak, seperti administrasi kependudukan hingga layanan kesehatan, tetap akan berjalan normal di kantor.

"Pelayanan yang sifatnya urgent seperti pembuatan KTP atau layanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa. Sementara untuk pekerjaan back office bisa dilakukan secara WFH," jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ASN yang menjalani WFH tetap wajib menjalankan tugasnya dari rumah dan tidak diperkenankan bepergian ke luar kota. Pengawasan akan dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah.

“WFH itu tetap kerja, hanya lokasinya di rumah. Jadi tidak boleh disalahgunakan untuk bepergian. Kalau melanggar, tentu ada sanksi administratif,” tegas Pilar.

Adapun kebijakan WFH ini diberlakukan sampai waktu yang belum ditetapkan, dan terus dalam pemantauan serta evaluasi dari pemerintah daerah.

Selain kebijakan WFH, Pemkot Tangsel juga terus mendorong penggunaan transportasi publik sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi dan konsumsi BBM.

Menurut Pilar, pengembangan transportasi publik seperti bus sekolah telah menunjukkan dampak positif dalam mengurangi jumlah kendaraan di jalan, serta menjadi investasi jangka panjang untuk efisiensi energi dan mobilitas kota.