TANGERANG-Satpol PP Kota Tangerang menutup lokasi pembangunan Perumahan Villa Grand Tomang 2, di Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Kamis (27/10).
Penghentian pembangunan yang dilakukan oleh PT Dian Harapan Mulya itu, terkait adanya rekomendasi yang dilayangkan Komisi I DPRD Kota Tangerang ke Satpol PP Kota Tangerang.
Pembangunan pengembang tersebut, diduga menjadi penyebab terjadinya banjir yang dialami oleh
warga Perumahan Taman Elang yang persis berada disamping perumahan PT Dian Harapan Mulya ini. Pasalnya, pembangunan perumahan ini diduga dilakukan dilahan Situ Bulakan, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Menurut Kepala Bidang Pengawasan Satpol PP Kota Tangerang, Afdiwan penutupan dilakukan hingga dampak negatif yang ditimbulkan dari pembangunan perumahan tersebut tak dialami oleh warga.
“Tak bisa ditentukan sampai kapan. Mengenai benar atau tidaknya lokasi pembangunan berdiri di atas lahan resapan Situ Bulakan, itu bukan wewenang kita. Silahkan ke intansi yang berwenang,” katanya, saat ditemui, hari ini.
Sementara itu, Marwoto dari PT Dian Harapan Mulya. membantah bahwa lahan yang dijadikan pembangunan perumahan adalah Situ Bulakan.
“Lahan ini dibeli dari hak milik. Dulu-nya lahan ini memang situ,” katanya saat ditanya mengenai apakah lahan yang digunakan pembangunan tersebut lahan situ atau bukan.
Pantauan di lokasi, puluhan petugas Satpol PP mendatangi lokasi kejadian. Petugas langsung menghentikan dan mengumpulkan para pekerja bangunan agar tak melanjutkan pembangunan. Sejumlah perwakilan dari pihak pengembang tak bisa berbuat banyak saat petugas menghentikan
seluruh kegiatan pembangunan rumah-rumah diperumahan tersebut.
Seorang warga Perumahan Elang, Deni Granada mengatakan, seharusnya
Pemkot Tangerang tak hanya menghentikan sementara pembangunan
perumahan tersebut. “Ini tentu akan merugikan kami. Karena mereka menguruk daerah resapan air,” ujar yang diamini oleh warga yang hadir dalam penghentian pengerjaan pembangunan
perumahan itu. (DRA)