TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Provinsi Banten meluncurkan Mobil Pendampingan On The Spot Layanan Terintegrasi (POLI) Perizinan, sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi para pelaku UMKM.
POLI Perizinan yang diinisiasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat dimanfaatkan UMKM untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi menegaskan layanan di POLI Perizinan ini sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.
Ia berharap dengan hadirnya POLI Perizinan dapat mempermudah masyarakat yang bergerak di dunia usaha, khususnya pelaku UMKM.
"Mudah-mudahan mereka segera mendaftarkan, dan ini semua gratis tidak bayar. Jadi tinggal datang saja ke stan-stan yang sudah disiapkan, maka saudara-saudara kita sudah bisa membuat NIB," ujarnya, Senin 6 April 2026.
Deden Apriandhi menyampaikan, tujuan dari program ini juga sebagai salah satu strategi Pemprov Banten dalam mencapai target investasi, khususnya pada Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
"Makanya kita berbondong-bondong mendatangi pasar-pasar, tujuannya bukan lain untuk mempermudah akses yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat," katanya.
Dengan banyaknya pemilik NIB, otomatis masyarakat jadi memiliki akses yang lebih cepat untuk berhubungan langsung dengan para pedagang dan itu dari sisi investasi membuka peluang berarti.
"Jadi program ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh masyarakat," tambahnya.
Kepala DPMPTSP Provinsi Banten Virgojanti menuturkan, nantinya POLI Perizinan akan menyasar ke sejumlah pasar-pasar tradisional, industri nelayan serta industri kecil di bidang kerajinan, industri kayu, dan sektor usaha lainnya.
"Karena tidak semua masyarakat dekat dan bisa untuk hadir ke mal pelayanan perizinan, maka kita dekatkan pelayanan ke masyarakat. Kita juga berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota," ungkapnya.
Selanjutnya, jika kelompok pelaku usaha atau kelompok pedagang membutuhkan layanan POLI Perizinan dapat mengajukan permohonan.
"Silakan sampaikan saja, justru kita yang enak seperti itu. Jadi terpusat di situ dan tim kami akan turun ke sana," katanya.
Selain itu, Virgojanti juga menjelaskan POLI Perizinan tersebut tidak hanya melayani terkait perizinan, tetapi juga melayani konsultasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
"Kami juga melayani bagi para pelaku usaha yang ingin melakukan konsultasi dalam membuat LKPM. Semoga layanan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat," pungkasnya.
POLI Perizinan tersebut langsung disambut baik oleh puluhan pedagang. Salah satunya Iwan Setiawan, 42, pedagang sembako di Pasar Baros, Kota Serang.
Ia menyampaikan program tersebut sangat membantu dirinya dan pedagang lain untuk mengurus NIB.
POLI Perizinan juga membantu pedagang untuk mempermudah dalam mengurusi kebutuhan ke depannya. Di antaranya untuk membeli Minyakita di Bulog yang harus menggunakan NIB.
"Sangat memudahkan masyarakat. Artinya, untuk kebutuhan-kebutuhan ke depan, apalagi di bidang sembako, karena Minyakita itu pengecer harus ambil ke Bulog dan salah satu syarat juga pakai NIB," katanya.
Hal serupa juga disampaikan Nurhayati, 37, salah satu pedagang di Pasar Baros yang mengurus NIB di POLI Perizinan. Ia mengatakan pengurusan perizinan lebih mudah dan tidak memakan waktu yang lama.
"Tadi saya mengurus sekitar 15 menit sudah beres dan Alhamdulillah sudah jadi NIB. Mudah-mudahan POLI Perizinan ini bisa memudahkan pedagang," imbuhnya.