TangerangNews.com

Pelaku Pembobol Rumsong di Pinang Residivis Kasus Sama, Hasil Curian Buat Foya-foya

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 9 April 2026 | 16:57 | Dibaca : 87


Pelaku pencuri rumah kosong di Pinang, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Pelaku pencurian yang membobol rumah kosong (rumsong) di Klaster Graha Rahmania, Sudimara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Minggu 22 Maret 2026 lalu, merupakan residivis kasus yang sama.

"Pelaku berinisial BP, 30, memang spesialis. Dia residivis kasus yang sama, bebas dari penjara awal 2025," ujar Kapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Adityo Wijanarko, Kamis 9 April 2026. 

Pihaknya berhasil menangkap pelaku setelah melakukan pengejaran sampai ke wilayah Jakarta Timur, pada dini hari ini.

"Pelaku sempat kabur-kaburan ke sejumlah tempat, akhirnya berhasil kami amankan setelah tim mendapatkan informasi tempat persembunyiannya di Ciracas, Jakarta Timur," ungkap Adityo Wijanarko.

Adapun dalam aksi terakhirnya di Pinang, pelaku menggasak sejumlah perhiasan berupa kalung, liontin, cincin, gelang, dan anting dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp100 juta.

"Berdasarkan pengakuan pelaku perhiasan tersebut telah dijual dengan harga sekitar Rp30 juta. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya," ungkap Adityo Wijanarko.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat yang digunakan untuk membobol rumah seperti obeng, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta kendaraan sepeda motor.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau lokasi kejadian lain," tutup Adityo Wijanarko.