TangerangNews.com

Benyamin Sebut UU SPPN Perlu Diperbarui Agar Pemkot Tangsel Lebih Fleksibel Urus Banjir hingga Sampah

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 10 April 2026 | 20:15 | Dibaca : 90


Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dalam Musrenbang RKPD 2027 di Puspemkot Tangsel, Kamis 9 April 2026. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menekankan perlunya evaluasi dan pembaruan terhadap UU No 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

Sebab, regulasi yang telah berusia lebih dari dua dekade tersebut perlu segera disesuaikan agar lebih adaptif dan fleksibel dalam merespons kebutuhan spesifik di tingkat daerah.

"Regulasi ini sudah cukup lama. Perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang agar pemerintah daerah lebih fleksibel dalam menjawab kebutuhan masyarakat yang makin dinamis," tegasnya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2027 di Puspemkot Tangsel, Kamis 9 April 2026. 

Urgensi pembaruan ini, menurut Benyamin, berkaitan erat dengan kepastian hukum bagi pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa masyarakat saat ini menuntut solusi cepat untuk masalah perkotaan seperti banjir, sampah, dan kemacetan.

Namun, di sisi lain, instrumen pemerintah kota dibatasi secara kaku oleh aturan APBD yang mengacu pada UU SPPN tersebut.

"Masyarakat hari ini ingin ditangani banjirnya, ingin ditangani sampahnya, kemacetannya dan sebagainya. Tapi, instrumen pemerintah kota itu hanya boleh melaksanakan kegiatan yang ada dalam aturan APBD-nya (sesuai UU), itu yang penting karena jangan sampai ada potensi terjadi pelanggaran hukum," tutur Benyamin.

Karena itu, pembaruan regulasi dianggap menjadi kunci agar percepatan pembangunan tidak terhambat oleh birokrasi yang kaku dan ancaman pelanggaran hukum.

 

Fokus Pembangunan 2027 

Sementara dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tangerang Selatan Tahun 2027, Benyamin menegaskan pembangunan infrastruktur masih menjadi fokus utama, berdampingan dengan sektor pendidikan dan kesehatan.

"Isu strategis atau fokus pembangunan infrastruktur akan diperluas dan diperdalam, tidak hanya pada pembangunan fisik semata, tetapi juga mencakup penanganan persoalan mendasar seperti sampah, jalan, jembatan, hingga sistem drainase," jelas Benyamn.

Ia menekankan, pengelolaan sampah akan menjadi isu krusial, termasuk penguatan penanganan dari hulu di tingkat masyarakat hingga sistem distribusi dan pengangkutan.

Sementara, dalam konteks penanganan banjir, Pemkot Tangsel akan berfokus kepada bagaimana infrastruktur yang berkaitan seperti jalan, jembatan, sungai, dan drainasenya dilakukan pembangunan secara optimal.

"Selain infrastruktur, sektor kesehatan dan pendidikan tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia," katanya.

Di sisi lain, Pemkot Tangsel juga mulai mendorong transformasi layanan publik berbasis digital, salah satunya melalui pengembangan aplikasi terpadu "Tangsel One".

Aplikasi ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan pemerintahan dalam satu platform yang mudah diakses masyarakat.

"Semua layanan nanti akan terhimpun dalam satu aplikasi. Masyarakat juga bisa menyampaikan aspirasi langsung melalui sistem tersebut," jelasnya.

Namun, ia mengakui penerapan teknologi di lingkungan pemerintahan tidak lepas dari tantangan, terutama dalam pengelolaan sumber daya manusia yang harus tetap efisien tanpa menambah beban belanja pegawai.

Musrebang ini merupakan tahapan lanjutan dari proses perencanaan yang telah dimulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga forum perangkat daerah.