TangerangNews.com

Kapal Vietnam Kepergok Selundupkan Sisik Trenggiling Rp46,8 Miliar di Perairan Merak Banten

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 10 April 2026 | 20:39 | Dibaca : 94


Barang bukti 26 kardus berisi 780 kilogram sisik trenggiling yang diamankan Lanal Banten dari kapal Vietnam di Perairan Merak. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Upaya penyelundupan 780 kilogram sisik trenggiling dari kapal asing MV Hoi An 8 berbendera Vietnam digagalkan Tim Quick Response Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten di perairan Tanjung Sekong, Merak, Kota Cilegon.

Pengungkapan bermula dari patroli rutin kapal KAL Anyer I-3-64 yang mendeteksi aktivitas mencurigakan kapal berbendera Vietnam, pada Rabu, 08 April 2026. 

Tim kemudian melakukan prosedur pemeriksaan atau Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS). Dari hasil penggeledahan, ditemukan 26 kardus berisi 780 kilogram sisik trenggiling yang disembunyikan di dalam kapal.

"Nilai ekonomis barang tersebut diperkirakan mencapai Rp46,8 miliar, dengan harga pasar gelap sekitar Rp60 juta per kilogram," kata Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro, Jumat 10 April 2026.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil patroli rutin sebagai komitmen TNI Angkatan Laut dalam mencegah segala bentuk kegiatan ilegal di wilayah perairan Banten.

"Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dengan modus pengiriman melalui laut," terang Catur Yogiantoro.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengapresiasi pengungkapan kasus penyelundupan tersebut.

Menurutnya, trenggiling (Manis Javanica) merupakan satwa dilindungi yang populasinya terus berkurang akibat perburuan dan perdagangan ilegal.

Perdagangan sisik trenggiling dilarang karena termasuk satwa dengan status terancam punah (critically endangered), dilindungi secara internasional melalui konvensi perdagangan satwa liar serta memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

“Kita harus benar-benar menjaga agar satwa ini tidak punah,” ujar Andra.

Ia menegaskan, Banten tidak boleh menjadi jalur perdagangan ilegal, termasuk penyelundupan satwa liar yang dilindungi.

“Kita tidak boleh memberi ruang bagi praktik perdagangan ilegal, apalagi yang mengancam kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Menurut Andra, pengungkapan kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor, baik dengan TNI, Polri, Kementerian/Lembaga, maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.

Ia menilai pengawasan wilayah pesisir dan jalur laut harus terus ditingkatkan, mengingat posisi strategis Banten sebagai wilayah perlintasan nasional dan internasional.

“Pengawasan harus diperkuat melalui kolaborasi. Tidak bisa sendiri-sendiri. Semua pihak harus terlibat agar tindakan ilegal seperti ini bisa dicegah sejak dini,” katanya.