TangerangNews.com

4 Warga Tangerang Tertangkap Bawa 15,7 Kg Sabu Pakai Ambulans di Pelabuhan Bakauheni

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 12 April 2026 | 16:22 | Dibaca : 110


Mobil ambulans yang digunakan untuk menyelundupkan sabu di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 15,7 kilogram di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka berinisial RN, VR, TS, dan EC. Keempatnya diketahui merupakan warga Tangerang dengan latar belakang pekerjaan wiraswasta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dwi Handono Prasanto menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan narkotika dari Pulau Sumatra menuju Pulau Jawa dengan memanfaatkan kendaraan ambulans.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan pemantauan terhadap kendaraan roda empat ambulans yang diduga akan menyeberang ke Pulau Jawa.

“Saat pemeriksaan di area Seaport Pelabuhan Bakauheni, petugas mendapati satu unit kendaraan ambulans Daihatsu Luxio bernomor polisi B-1737-CIS melintas. Di dalam kendaraan tersebut tidak ditemukan pasien, melainkan empat orang laki-laki dalam kondisi sehat,” ucapnya, Jumat 10 April 2026.

Kecurigaan petugas semakin menguat setelah keempat orang tersebut menunjukkan gelagat gugup saat dilakukan pemeriksaan awal.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di bagian kabin kendaraan dan menemukan satu buah tas yang berisi 15 bungkus paket diduga narkotika jenis sabu.

“Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di bawah jok bagian belakang kendaraan ambulans. Dari hasil penimbangan, total berat sabu yang diamankan mencapai 15.739 gram,” ujar Dwi Handono.

Selain sabu, petugas turut menyita empat unit telepon seluler Android serta satu unit kendaraan ambulans Daihatsu Luxio yang digunakan untuk mengangkut sabu.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka VR diduga berperan sebagai pengemudi ambulans yang ditunjuk untuk menjemput pasien.

Sementara itu, RN, TS, dan EC diduga berperan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket dari wilayah perbatasan Riau-Jambi menuju Tangerang.

“Dari keterangan awal, para tersangka disebut menerima uang jalan sebesar Rp300 ribu. Selain itu, tiga tersangka lainnya juga dijanjikan upah antara Rp10 juta hingga Rp15 juta,” ucap dia.

Dirresnarkoba menyebut nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp22,5 miliar. Dari jumlah tersebut, aparat memperkirakan sekitar 60 ribu jiwa dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika junto ketentuan terkait dalam KUHP dan penyesuaian pidana.

Mereka juga dipersangkakan dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal terkait lainnya.

“Para tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Dwi Handono.