TANGERANG-Ratusan karyawan PT Delta Angkasa Pratama, pengelola parkir terminal 1 dan 2 Bandara Soekarno-Hatta mogok kerja, Jumat (28/10). Aksi mogok tersebut dipicu pihak perusahaan yang melakukan tindakan semena-mena terhadap karyawan dengan melakukan pemecatan sepihak.
Akibat aksi tersebut, ribuan kendaraan roda dua dan roda empat tidak dapat menggunakan jasa parkir di terminal 1 dan 2 Bandara Soekarno-Hatta karena tidak ada petugas jaganya. Hal ini pun berimbas pada kemacetan di Jalan utama Bandara Soekarno-Hatta mulai pintu M1 Kelurahan Selapajang hingga
bundaran depan terminal 3 dan Kargo Bandara.
Ratusan karyawan parkir bandara tersebut berunjuk rasa di depan kantor PT Delta Angkasa Pratama di pergudangan Bandara Mas. Dalam aksinya mereka menuntut perbaikan sistem manajemen di perusahaan parker tersebut serta mengembalikan dua karyawan yang dipecat sepihak. Selain itu, perusahaan haus memberikan gaji pokok dan tunjangan karyawan sesuai ketentuan.
"Aksi mogok kerja ini kita lakukan karena perusahaan melakukan tindakan semena-mena kepada karyawan lain dan selalu mengancam akan melakukan pemecatan," ujar Hendra Saputra, mantan karyawan PT Delta Angkasa Pratama.
Ia menjelaskan, aksi pemecatan sepihak yang dilakukan perusahaan, terjadi pada pertengahan Agustus 2011 lalu. Hakiki bagian lapangan dipecat sepihak dengan tuduhan merusak komputer. Semetara Hendra, dipecat dengan tuduhan menggelapan uang setoran parkir sebesar Rp 3 juta. Padahal tuduhan itu semuanya tidak benar.
"Tuduhan itu tidak benar. Komputer itu rusak karena dipakai setiap hari, sementara tuduhan adanya penggelapan uang, pihak perusahaan tidak memberikan kejelasan soal bukti setoran dari petugas parkir," papar Hendra.
Selain persoalan pemecatan, lanjut Hendra, karyawan juga menuntut hak normatif mereka seperti gaji pokok yang dibayarkan dibawah Upah Minimum Kota (UMK) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). "Selama ini, karyawan hanya menerima gaji sebesar Rp 860 ribu untuk petugas parkir dan Rp 960 ribu untuk staf administrsi. Itupun tidak diberikan tunjangan kesehatan maupun
Jamsostek," tuturnya.
Untuk itu, pihaknya menuntut agar karyawan yang dipecat harus kembali kerja. “Selain itu juga kesejahteraan karyawan harus diperhatikan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan," tukasnya.
Ditemui terpisah Manajer Personalia PT Delta Angkasa Pratama Hasanudin enggan memberikan komentar. "Maaf mas, saya akan selesaikan masalah internal kami dulu," tukasnya.(RAZ)