TangerangNews.com

Cara Islam Mengatasi Krisis Energi

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 19 April 2026 | 21:19 | Dibaca : 67


Ayu Mela Yulianti SPt, pemerhati generasi dan kebijakan publik. (@TangerangNews / Ayu Mela Yulianti)


Oleh: Ayu Mela Yulianti, SPt., Pegiat Literasi dan Pemerhati Kebijakan Publik. 

 

TANGERANGNEWS.com-Perang Iran vs Israel-AS membuat khawatir negara-negara dikawasan, akan ancaman kelangkaan kebutuhan minyak di negerinya,  yang berpotensi menyebabkan timbulnya krisis energi dunia.  Tidak terkecuali di Indonesia. 

Sehingga Indonesia mengambil langkah untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri  berupa minyak mentah,  dengan rencana untuk mengimpor minyak dari AS dan Rusia,  melalui serangkaian kerjasama,  yang sudah bisa dipastikan akan menguras kekayaan negeri.

Karenanya, rencana mengimpor minyak dari AS dan Rusia, menuai pro-kontra dikalangan para ahli, sebab akan meningkatkan biaya pembelian,  yang berarti meningkatkan beban hidup masyarakat. Mengingat sumber pendapatan utama negara dalam sistem sekuler kapitalisme untuk memenuhi kebutuhannya,  adalah berasal dari pajak yang dipungut dari rakyat. 

Kebijakan pembelian minyak mentah dari luar,  bertentangan dengan fakta kekayaan sumber daya alam yang dimiliki didalam negeri. Berupa potensi sumber daya alam yang bisa menghasilkan minyak mentah didalam negeri sangat banyak.  Pun dengan sumber kekayaan lainnya yang bisa digunakan untuk membeli minyak tanpa harus memungut pajak dari rakyat juga banyak,  semisal tambang emas,  dan barang tambang dan energi lainnya.  

Akan tetapi lagi-lagi sistem sekuler kapitalisme membuat negeri ini tak berdaya menghadapi masalah kelangkaan energi dialaminya. Hal demikian tentu saja tidak lepas dari fakta cengkeraman para kapitalis global yang hari ini menguasai sumber kekayaan milik umum,  milik rakyat, milik masyarakat. 

Alhasil sistem sekuler kapitalisme akan terus menjadikan negeri ini sebagai konsumen minyak mentah dunia,  ditengah melimpahnya sumber daya alam yang terus dikeruk habis oleh korporasi elit dunia.  Yang mengakibatkan  rakyat semakin menderita,  dan hanya bisa gigit jari,  ditengah beban hidup yang semakin berat akibat tingginya beban pajak yang ditanggungnya. 

Bagaikan lingkaran setan,  masalah kecukupan kebutuhan energi dalam negeri, dalam sistem sekuler kapitalisme,   harus terus dipenuhi melalui mekanisme pembelian keluar negeri (impor), yang mengakibatkan negeri ini terus-menerus sebagai konsumen minyak mentah dunia,  yang menguras habis kekayaan yang dimilikinya.  Sementara rakyat tetap dalam penderitaannya. 

Mungkin kondisi akan berubah seratus delapan puluh derajat,  jika saja negeri ini diatur oleh sistem hidup yang menerapkan hukum syariat Islam kaffah,  yang berasal dari tuntunan wahyu Ilahi. Yang menjadikan sumber daya alam sebagai sumber kekayaan untuk mengurusi dan memenuhi seluruh kebutuhan hidup rakyat oleh para penguasa dalam pemerintahannya.

Dengan mekanisme pengelolaan yang sesuai dengan syariat. Yaitu dikelola sendiri dengan membayar tenaga ahli yang dihasilkan dari perguruan tinggi-perguruan tinggi dalam negeri,  bahkan dari perguruan tinggi-perguruan tinggi dari luar negeri,  yang dibayar keahliannya oleh negara,  untuk mengelola sumber daya alam,  yang hasilnya akan didistribusikan untuk memenuhi seluruh kebutuhan hidup rakyat. 

Dengan demikian negara tidak akan menjadi konsumen barang dan jasa negara lain,  apalagi jika sampai pada tingkat menyulitkan kehidupan rakyat dengan semakin menaikkan pungutan  pajak rakyat.  

Bahkan negara bisa mengekspor barang dan jasa,  untuk memenuhi kebutuhan dunia,  yang bisa menjadi sumber pemasukan tambahan bagi pendapatan negara.  Sebagaimana yang terjadi pada negara-negara besar dunia  hari ini. 

Karenanya hingga dalam urusan  mengatasi Krisis energi,  negara butuh pada penerapan hukum syariat Islam kaffah dalam kehidupannya.  Sebab syariat Islam kaffah mampu menjadikan negara yang mengembannya,  menjadi negara besar yang tidak tergantung pada negara lain.  Bahkan bisa membantu negara lain dalam mengatasi setiap krisis yang dialaminya.

Syariat Islam kaffah terbukti mampu menjadikan setiap negara yang mengemban dan menerapkannya menjadi negara adidaya dunia,  semisal negara kekhilafahan,  dari mulai kekhilafahan Khulafaur Rosyidin,  kekhilafahan Umayyah,  kekhilafahan Abbasiyah,  hingga kekhilafahan Utsmaniyah,  adalah negara yang menerapkan sistem hukum syariat Islam kaffah didalamnya,  yang mampu menjadikannya sebagai negara adidaya dunia,  yang  mampu mengatasi setiap krisis yang terjadi,  termasuk krisis energi,  bahkan mampu membantu negara lain yang membutuhkan bantuannya,  dengan bantuan murni,  bukan utang yang harus dibayar. 

Sehingga menjadi kebutuhan yang sangat mendasar dan mendesak untuk mengganti sistem hidup dari sekuler kapitalisme menjadi sistem Islam kaffah yang menerapkan hukum syariat Islam kaffah,  yang pasti manusiawi,  sesuai dengan fitrah manusia,  memuaskan akal dan menentramkan jiwa. 

Firman Allah Swt : 

أَفَحُكْمَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Artinya: "Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?." (QS. Al-Maidah : 50). 

Wallahualam.