TangerangNews.com

Mantan Suami Habisi Nyawa Istri Siri untuk Gasak Perhiasan di Serpong

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 20 April 2026 | 20:57 | Dibaca : 68


Ilustrasi Pembunuhan (sumberliputan6.com/google / TangerangNews)


TANGERANGNEWS.com-Tim Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menimpa seorang wanita berinisial I, 49.

Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil membekuk pelaku yang merupakan mantan suami siri korban.

Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Kamis 16 April 2026, dini hari.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan sebelum kejadian, korban dan pelaku berinisial THA, 41 sempat pergi keluar bersama pada Rabu malam. Sekembalinya mereka ke rumah sekitar pukul 00.30 WIB, petaka dimulai.

"Saksi sempat mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Namun, pelaku berusaha menenangkan situasi dengan berdalih bahwa korban baik-baik saja. Tak lama setelah pelaku pergi, korban ditemukan sudah tidak bernyawa," jelasnya, Senin 20 April 2026.

 

Motif Ekonomi

Setelah peristiwa itu dilaporkan, Tim Subdit III Resmob dipimpin AKBP Resa Fiardi Marasabessy bergerak cepat melakukan olah TKP dan analisis rekaman CCTV.

Hasilnya, THA berhasil diringkus di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, pada Kamis sore pukul 17.50 WIB.

Dari pemeriksaan tersangka, terungkap pula adanya motif pencurian harta benda. Polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda PCX, 2 unit telepon genggam, dan tunai hasil penjualan perhiasan milik korban.

Kini, THA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), yaitu Pasal 459 tentang pembunuhan Berencana, Pasal 458 ayat (2) tentan pembunuhan, Pasal 479 ayat (1) tentang pencurian dengan Kekerasan.

Menutup keterangannya, Kombes Budi Hermanto mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

"Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor melalui layanan kepolisian 110 jika menemukan tindak kriminal. Partisipasi aktif warga adalah kunci menjaga situasi tetap kondusif," pungkasnya.