TangerangNews.com

BGN Stop Operasional 1.780 SPPG Tidak Sesuai Standar, Termasuk 20 di Banten

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 22 April 2026 | 22:37 | Dibaca : 78


Kepala BGN Dadan Hindayana saat mengecek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) SPPG Pemuda Muhammadiyah di Bekasi, Selasa 21 April 2026. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Badan Gizi Nasional (BGN) mengentikan sementara operasional 1.780 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) karena tidak memenuhi standar persyaratan. Dari jumlah tersebut, 20 SPPG di antaranya berada di Banten.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana usai meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pemuda Muhammadiyah di Bekasi, Selasa 21 April 2026.

Ia menuturkan operasional SPPG yang distop tersebut belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Hal itu sebagai langkah tegas BGN dalam pengetatan standar SPPG.

"Jadi saya sampaikan di sini bahwa SPPG-SPPG yang tidak memiliki IPAL, kemudian ada SPPG yang belum daftar SLHS, kita hentikan dulu sementara. Ketika sudah daftar SLHS tapi satu bulan belum keluar sertifikatnya, kita hentikan sementara," tegasnya.

Saat ini, terdapat sekitar 1.780 SPPG yang dihentikan sementara dari total 26.800 unit. Namun angka tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah seiring proses perbaikan.

"Jadi sangat dinamis sehingga sekarang ada sekitar 1.780 (SPPG) yang kita hentikan sementara. Mungkin dalam seminggu, dua 

Dadan menambahkan upaya pengawasan dan perbaikan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dilakukan melalui pembentukan tim khusus baru, melainkan melalui struktur internal yang sudah berjalan.

"Kalau itu bukan tim khusus, karena secara organik sudah ada di kami. Di Badan Gizi ada tiga wakil, salah satunya memegang investigasi dan komunikasi publik. Kemudian ada Deputi Pemantauan dan Pengawasan yang merangkul seluruh SPPG di Indonesia," ujarnya.

Dia menambahkan, pengawasan juga diperkuat oleh inspektorat untuk menangani persoalan yang lebih rinci di lapangan.

Di sisi lain, Direktur Wilayah II Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN Albertus Dony Dewantoro mengungkapkan, pihaknya juga telah menindak pelanggaran di lapangan secara tegas di wilayah Banten.

“Sekitar 20 SPPG di wilayah Banten telah kami suspend karena tidak memenuhi standar,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Program MBG bersama BGN dan Forkopimda, di Hotel Aston Serang, Rabu 22 April 2026.

Ia menjelaskan, pelanggaran umumnya terkait sanitasi dapur, tidak adanya IPAL, serta kualitas makanan yang tidak layak.

Sementara itu, Gubernur Banten Andara Soni mengungkapkan, saat ini sekitar 2,7 juta anak di Provinsi Banten telah menerima manfaat MBG setiap hari selama lima hari dalam sepekan.

Guna mencegah timbulnya beragam masalah seperti keracunan, Andra Soni menegaskan pentingnya pelibatan pemerintah daerah dalam pengawasan program.

Menurutnya, pengawasan merupakan kunci menjaga kualitas dan keberlanjutan program.

“Kami meminta BGN melibatkan daerah secara aktif dalam pengawasan. Program yang baik harus diimbangi pengawasan agar berjalan optimal, bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan keseimbangan pelaksanaan,” katanya.