TangerangNews.com

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Tegaskan Lahan Sawah Dilindungi Harus Dipertahankan

Muhamad Yusri Hidayat | Kamis, 23 April 2026 | 22:00 | Dibaca : 262


Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)


TANGERANGNEWS.com-Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud menyoroti polemik kebijakan alih fungsi lahan sawah dan pertanian khususnya di kawasan Kecamatan Teluknaga yang disinyalir melanggar regulasi Pemerintah Pusat. Sebab, sejumlah proyek pembangunan properti dan industri nekat didirikan di area lahan tersebut.

‎Amud menegaskan DPRD akan tetap patuh mengikuti regulasi Pemerintah Pusat yang merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No 4/2026 terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

‎"Itu juga sempat dibahas di dalam LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) oleh teman-teman DPRD. Nah kita akan lihat regulasinya ya. Karena memang ada lahan LSD ada lahan LP2B yang harus dipertahankan. Kita akan lihat ketentuannya lebih lanjut lagi," ujarnya, pada Kamis 23 April 2026.

‎Amud menjelaskan, Pemerintah Pusat telah memberikan pemetaan secara menyeluruh terkait lokasi mana saja yang masuk ke zona LSD maupun LP2B di setiap daerah.

‎"Karena memang pusat juga sudah memberikan gambaran mana saja setiap daerah di Indonesia, setiap daerah mana yang masuk ke LSD dan LP2B yang harus juga dipertahankan," jelasnya.

Namun, terkait aksi protes warga Teluknaga terhadap alih fungsi lahan pertanian menjadi industri, Amud enggan berkomentar.

‎"Kalau untuk ada aspirasi yang menolak pembangunan, saya mungkin tidak bisa komentar lebih jauh ya, tetapi memang pemerintah daerah juga akan mengikuti ketentuan yang sudah diarahkan oleh Pemerintah Pusat," tuturnya.

‎Sementara terkait aspirasi warga lain yang mendukung pembanguan dan menolak munculnya Perpres tersebut, lantaran berpotensi meningkatkan pengangguran, Amud menegaskan kebijakan Pemerintah Pusat harus dimengerti oleh setiap warga.

‎"Harus dipahami oleh semuanya itu. Karena itu kan dari pusat. Jadi daerah tentu harus mengikuti itu," jelasnya.

‎Diketahui sebelumnya, ratusan massa menolak alih fungsi lahan dengan mendemo Kantor Bupati Tangerang, Rabu 22 April 2026.

Koordinator massa aksi, Khalid Miqdar mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 4 tahun 2026 tentang mengoptimalkan pengendalian lahan sawah. 

‎Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Pemkab Tangerang justru bertolak belakang dengan Perpres tersebut yang berfokus melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk menjaga ketahanan pangan. 

‎"Contoh di persoalan Tangerang ini kan, Pak Bupati justru malah mau memperluas wilayah properti dan industri. Justru berarti yang digusurkan ruang-ruang pertanian dan ruang pertambakan," ujarnya.