TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan menerapkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan listrik yang selama ini mendapatkan keringanan penuh. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), aturan tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada Mei 2026.
Kepala Bapenda Banten Berly Rizki Natakusumah mengatakan, saat ini pihaknya masih merampungkan rancangan keputusan gubernur sebagai dasar hukum penerapan pajak tersebut.
Ia menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada aturan terbaru dari pemerintah pusat yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menarik pajak kendaraan listrik berbasis baterai.
“Untuk tahap awal, kami terapkan tarif sekitar 25 persen dari pajak kendaraan konvensional, sesuai kesepakatan asosiasi Bapenda wilayah Jawa-Bali,” ujar Berly dikutip dari BantenNews.co.id, Jumat, 24 April 2026.
Besaran pajak nantinya dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan serta komponen lain yang berlaku dalam sistem perpajakan kendaraan.
Pemprov Banten menargetkan aturan ini bisa segera berjalan setelah proses pembahasan rampung dan mendapatkan persetujuan gubernur.
“Kami percepat pembahasan dan segera ajukan ke gubernur agar bisa berlaku Mei,” imbuhnya.
Kebijakan tersebut akan berlaku untuk seluruh kendaraan listrik berbasis baterai, baik roda dua maupun roda empat. Penerapannya juga mengikuti siklus pajak tahunan kendaraan.
“Untuk kendaraan lama, pajak dikenakan saat jatuh tempo berikutnya. Kalau beli sebelum kebijakan berlaku, pembayarannya mengikuti periode berikutnya,” jelasnya.
Adapun skema yang diterapkan bukan lagi pembebasan pajak sepenuhnya, melainkan pengenaan tarif dengan besaran tertentu sesuai regulasi.
“Permendagri tidak mengatur pembebasan 100 persen, jadi kami mulai dari 25 persen. Ke depan bisa berubah,” katanya.
Dari sisi jumlah, kendaraan listrik di Banten menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Data Bapenda mencatat sekitar 35 ribu unit kendaraan listrik atau sekitar 22 persen dari total kendaraan baru sejak 2022.
Lebih lanjut, Pemprov Banten juga berencana melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku industri otomotif agar kebijakan ini dapat dipahami sebelum resmi diberlakukan.