TangerangNews.com

Pemkab Tangerang Perkuat Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Muhamad Yusri Hidayat | Jumat, 1 Mei 2026 | 22:16 | Dibaca : 58


Kepala Dinkes Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)


TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. 

‎Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan instansi terkait untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2018 tentang KTR yang bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

‎Adapun KTR di Kabupaten Tangerang meliputi, fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

‎"Kalau ada pelanggaran di tempat ibadah kita akan undang Kemenag, di area sekolah kita undang Dinas Pendidikan, pokoknya kita akan gandeng lembaga terkait untuk  mensosialisasikan," ujar Hendra Tarmizi, pada Jumat 1 Mei 2026.

‎Ia menilai, implementasi kebijakan tersebut masih lemah sebab tidak ada satuan khusus untuk yang mengawasi pelaksanaan Perda tersebut. 

‎"Kalau pengawasan selama ini cuma berasal dari internal kantor dan lembaga. Kemudian juga kita mengingatkan ‎kembali kepada tim Satpol PP gitu bahwa kita ada Perda seperti itu. Apakah nanti ‎pelanggar akan disanksi, mungkin itu persuasif dulu, teguran dulu saja," jelasnya. 

‎Hendra juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk turut terlibat dalam pengawasan KTR guna terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat serta dapat melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. 

‎"Kalau hanya Dinas Kesehatan itu sulit, perlu adanya dukungan dari OPD, Camat, Desa, Kelurahan, serta masyarakat untuk menciptakan lingkungan di Kabupaten Tangerang bebas tanpa asap rokok," ajaknya.