TangerangNews.com

Aturan Permenaker Baru, Jenis Pekerjaan Outsourcing Kini Dibatasi

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 1 Mei 2026 | 23:00 | Dibaca : 89


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada 1 Mei 2026, pemerintah resmi memperkuat benteng perlindungan bagi pekerja alih daya (outsourcing).

Langkah ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur batasan tegas dan kepastian hak bagi para buruh.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut langsung atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Tujuannya jelas: mengakhiri ketidakpastian dalam praktik alih daya di Indonesia.

"Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha. Semangatnya adalah maju industrinya, sejahtera pekerjanya," ujar Menaker Yassierli, Kamis 30 April 2026.

 

Hanya Bidang Tertentu yang Boleh Pakai Outsourcing

Salah satu poin paling krusial dalam Permenaker ini adalah pembatasan jenis pekerjaan. Perusahaan kini tidak bisa lagi menyerahkan sembarang pekerjaan kepada pihak ketiga. Jenis pekerjaan alih daya kini dibatasi hanya pada:

  1.   Layanan kebersihan

  2.   Penyediaan makanan dan minuman

  3.   Pengamanan

  4.   Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja

  5.   Layanan penunjang operasional

  6.   Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

 

Hak Pekerja Setara, Perjanjian Wajib Tertulis

Pemerintah kini mewajibkan adanya perjanjian tertulis antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya. Dokumen tersebut harus memuat rincian jelas mulai dari lokasi kerja, jumlah pekerja, hingga perlindungan kerja yang akan diberikan.

Lebih jauh, perusahaan alih daya diwajibkan memenuhi seluruh hak dasar pekerja tanpa terkecuali, meliputi:

 

  1.   Upah dan upah lembur sesuai ketentuan.

  2.   Cuti tahunan, waktu istirahat, dan K3.

  3.   Jaminan Sosial (Kesehatan & Ketenagakerjaan).

  4.   Tunjangan Hari Raya (THR) hingga hak atas PHK.

  5.   Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

 

Tidak sekadar aturan di atas kertas, Menaker menyatakan bahwa Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 juga memuat sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang nakal atau tidak memenuhi ketentuan.

Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten agar hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan dapat terwujud di seluruh pelosok negeri.