TangerangNews.com
Narkoba Rp3 M Dimusnahkan Polres Bandara
| Rabu, 2 November 2011 | 19:01 | Dibaca : 8986
Narkoba Rp3 miliar dimusnahkan petugas Polres Metro Bandara Soeakrno-Hatta. (tangerangnews / rangga)
TANGERANG-Polres Kota Bandara Soekarno -Hatta memusnahan barang bukti narkotika jenis ganja, sabu, ekstasi, pil koplo, dan kokain, senilai Rp 3 miliar, Rabu (2/11). Barang buki ini merupakan hasil sitaan dari tersangka pengelundupan narkotika yang berhasil ditangkap Polres selama 3 minggu terakhir.
Waka Polres Bandara Soekarno Hatta AKBP Tantan Sulistyana mennyebutkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah ganja sebanyak lima bungkus kertas warna coklat dengan dengan berat 5 kg dari tersangka Wiwid Setiono, 35, sabu seberat 160 gram dari tersangka Rizka Putra, 20, dan Munirwan, 33, serta kokain seberat 78 gram yang diamankan dari tersangka Sydney Ilman Tengku Idris,37, dan Fandhy Rifiera, 36.
“Selain itu, ada juga barang bukti jenis ekstasi dari hasil sitaan petugas AP II sebanyak 9.270 butir. Sedangkan pil koplo adalah sitaan dari PT MEX Berlian Dirgantar sebanyak 9.800 butir,” katanya.
Menurut Tantan, Barang bukti yang dimusnahkan merupakan tangkapan tiga minggu terakhir atas kerjasama yang dilakukan tim dari Bea Cukai, Ekspedisi, dan dari satuan reserse Narkona Polres Bandara.
“Pemusnahan itu dilakukan berdasarkan ketentuan yang ada, yakni jika kasus sudah selesai diberkas, dalam tempo dua pekan harus sudah dimusnahkan. Hal ini sebagai bentuk komitmen kami dalam pemberantasan narkoba,” tambahnya.
Menurut Tantan, untuk barang bukti jenis kokain berasa dari dari Amerika. Dari hasil pengembangan tim gabungan, kita baru berhasil menangkap penerimanya saja. “Namun untuk bandarnya kami masih lakukan penyelidikan lebih dalam," ucapnya.
Untuk narkoba jenis sabu, pil koplo, ekstasi, dan kokain dimusnahkan dengan cara dicampur cairan air dan cairan HCL (air raksa) lalu diblender. Sedangkan untuk daun ganja dibakar. Selanjutnya semua larutan yang sudah diblender dibuang ke dalam tanah, dan dikubur. "Hal ini dilakukan karena campuran senyawa yang ada pada kandungan barang haram tersebut bias rusak jika dicampurkan dengan cairan HCL," ucap Tantan.(RAZ)