TangerangNews.com

Rentenir di Tigaraksa Tangerang Cabuli 12 Anak dengan Iming-iming Uang

Muhamad Yusri Hidayat | Kamis, 7 Mei 2026 | 21:37 | Dibaca : 37


Ilustrasi Pencabulan. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-‎Polresta Tangerang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap 12 anak di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. 

‎Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan terduga pelaku dengan inisial RH, 42, merupakan rentenir bank keliling. 

‎Tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2021 dengan modus mengiming-imingi korbannya dengan memberikan uang sebesar Rp10 ribu hingga Rp30 ribu. 

‎"Usia korban berkisar 13 sampai 16 tahun, " kata Indra Waspada pada Kamis 7 Mei 2026.

‎Aksi bejat pelaku terungkap setelah salah satu korbannya menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Kemudian hal itu dilaporkan ke ketua RT setempat dan dilanjutkan ke Polresta Tangerang. 

‎Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan diketahui jumlah korban lebih dari satu orang. 

‎"Dari hasil pemeriksaan, jumlah korban sebanyak 12 orang anak laki-laki. 5 orang jadi korban kekerasan seksual sentuhan fisik. Sementara 7 lainnya merupakan korban kekerasan seksual secara verbal," katanya.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.