TangerangNews.com

Diam-diam Kena Tilang ETLE, Begini Cara Ceknya

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 8 Mei 2026 | 10:09 | Dibaca : 77


Salah satu titik penambahan kamera ETLE yang berada di Jalan Gatot Subroto Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com- Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat ini telah beroperasi selama 24 jam penuh dengan memanfaatkan kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik jalan.

Melalui sistem tersebut, berbagai pelanggaran lalu lintas dapat langsung terekam otomatis, mulai dari menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara hingga pelanggaran marka jalan.

Dilansir dari detikcom, pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran nantinya akan menerima surat konfirmasi dari kepolisian sesuai data kendaraan yang tercatat.

Masyarakat juga dapat mengecek sendiri apakah kendaraan mereka terkena tilang elektronik atau tidak melalui laman resmi ETLE milik Korps Lalu Lintas Polri.

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE atau Tidak

Pengecekan dilakukan dengan menyiapkan data kendaraan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), seperti nomor pelat, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.

  1. Setelah itu, pemilik kendaraan dapat membuka situs resmi pengecekan ETLE melalui https://etle-korlantas.info/id/
  2. Pada halaman utama, pengguna diminta mengisi seluruh data kendaraan sesuai STNK.
  3. Setelah data dimasukkan, sistem akan mencocokkan identitas kendaraan dengan basis data pelanggaran yang tersimpan.
  4. Jika kendaraan tidak tercatat melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan keterangan “Data tidak ditemukan”.
  5. Namun apabila terdapat pelanggaran, informasi detail akan muncul, termasuk waktu kejadian, lokasi, jenis pelanggaran hingga hasil tangkapan kamera ETLE.
  6. Pemilik kendaraan yang terdata melakukan pelanggaran diwajibkan melakukan konfirmasi melalui situs yang sama atau mendatangi posko ETLE terdekat.
  7. Setelah proses konfirmasi selesai, sistem akan mengirimkan kode pembayaran denda tilang yang dapat dibayarkan melalui layanan perbankan yang telah ditentukan.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar segera menindaklanjuti setiap notifikasi tilang elektronik. Sebab, keterlambatan konfirmasi maupun pembayaran dapat berdampak pada pemblokiran sementara dokumen STNK kendaraan.