TangerangNews.com

Ancam Kurir Pakai Palu Gegara Paket COD Tidak Sesuai, Pemilik Bengkel di Curug Diciduk Polisi

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 8 Mei 2026 | 20:46 | Dibaca : 60


Polisi menunjukkan barang bukti penganiayaan yang dilakukan oleh pemilik bengkel terhadap kurir paket di Kampung Pasirandu, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Unit Reskrim Polsek Curug Polres Tangerang Selatan mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengancaman terhadap kurir paket di Kampung Pasirandu, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Terduga pelaku seorang pemilik bengkel motor berinisial N, 45, diamankan di wilayah Karawaci pada Rabu 6 Mei 2026.

Kanit Reskrim AKP Edi Purwanto menjelaskan penangkapan dilakukan oleh tim Unit Reskrim Polsek Curug setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban berinisial B, 23.

“Keterangan awal yang didapat, terduga pelaku emosi dan melakukan pengancaman menggunakan palu terhadap seorang kurir paket karena oli mesin pesanannya dianggap tidak sesuai jumlahnya,” ujarnya di Mapolsek Curug, Jumat 8 Mei 2026.

Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial, memperlihatkan seorang kurir paket mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat mengantar pesanan belanja online sistem cash on delivery (COD) atau bayar di tempat, ke sebuah bengkel di wilayah Kampung Pasirandu.

Pemilik bengkel diketahui marah karena pesanan oli yang diterima hanya dua unit, padahal menurutnya seharusnya berjumlah tiga unit.

Korban meminta pelaku untuk komplain kepada pengirim barang karena dia hanya mengantarkannya. Namun pelaku malah menuduh korban mengambil isi paket dan menganiayanya.

Sementara itu, Kapolsek Curug AKP H.P. Tampubolon menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan maupun ancaman yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan tidak main hakim sendiri.

“Apabila masyarakat menemukan ataupun mengalami tindak kriminalitas, segera laporkan melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Curug Polres Tangerang Selatan.