TangerangNews.com

Polisi Perketat Penjagaan Pasca Pencurian Kabel KRL di Stasiun Daru Tangerang

Muhamad Yusri Hidayat | Jumat, 8 Mei 2026 | 23:51 | Dibaca : 43


Petugas Kepolisian memeriksa lokasi pencurian kabel counting head di jalur Commuter Line Green Line lintas Daru–Parung Panjang, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 8 Mei 2026. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)


‎TANGERANGNEWS.com-Petugas kepolisian berencana melakukan pengetatan penjagaan di Stasiun Daru, Kabupaten Tangerang pasca kasus pencurian kabel counting head, pada Jumat 8 Mei 2026.

‎Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana mengatakan pihaknya berencana meningkatkan patroli di sejumlah lintasan kereta api untuk mencegah peristiwa serupa terulang kembali. 

‎Ia menilai, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku sangat berbahaya bagi keselamatan pengguna serta perjalanan kereta.

‎"Tentunya kami akan melakukan langkah-langkah patroli, ya patroli dan berkoordinasi secepat mungkin apabila ada peristiwa serupa," jelasnya.

‎Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di KM 50,5 lintasan Daru – Parungpanjang. Ditemukan adanya tiga kabel perangkat sinyal dengan panjang dua meter yang dicuri.

‎"Namun pada saat kami mengecek ke TKP, di sana didapati bahwa kondisi tersebut sudah dalam perbaikan," ujar Made. 

‎Made memaparkan, pihaknya belum dapat memastikan identitas serta motif dari terduga pelaku yang telah melakukan aksi pencurian tersebut.

‎"Namun tetap kami akan berkoordinasi ya dengan pihak KAI dalam hal ini Kepala Stasiun Daru untuk mencari bukti-bukti petunjuk, ya keterangan dari para saksi," tuturnya.

‎Sebelumnya, Aksi pencurian kabel counting head kereta api terjadi di jalur Commuter Line Green Line lintas Daru–Parung Panjang pada Jumat 8 Mei 2026.

Akibat aksi pencurian tersebut, sistem persinyalan otomatis di lintas tersebut menjadi terganggu dan perjalanan kereta harus diatur secara manual.

‎VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda menuturkan, pencurian perangkat persinyalan sangat membahayakan prosedural perjalanan kereta maupun keselamatan masyarakat. Pihaknya pun mengecam tindakan vandalisme tersebut.

‎Menurutnya, pelaku pencurian fasilitas perkeretaapian dapat dijerat pidana sesuai dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun.