TangerangNews.com

Disembunyikan Dalam Legging, Aksi Penyelundupan Monyet dan Kadal dari Thailand Digagalkan di Bandara Soetta

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 9 Mei 2026 | 16:47 | Dibaca : 82


Monyet kerdil asal Thailand yang diselundupkan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Modus penyelundupan satwa liar kian nekat. Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Banten bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan belasan satwa hidup asal Thailand di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Jumat 8 Mei 2026.

Satwa-satwa eksotis tersebut diselundupkan dengan cara disembunyikan di dalam kaus kaki dan diselipkan pada celana ketat elastis (legging) yang dikenakan oleh seorang penumpang saat mendarat di Indonesia.

 

Kronologi Penangkapan

Kasus ini terungkap berkat kejelian petugas Bea Cukai yang mencurigai gerak-gerik seorang penumpang pria berinisial HA, warga negara Indonesia, yang baru saja tiba dari Thailand.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif bersama petugas karantina, ditemukan sejumlah satwa yang ditaruh di area kaki pelaku guna menghindari deteksi petugas.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 3 ekor Marmoset (monyet kerdil), 4 ekor Kadal Panama, 2 ekor Bearded Dragon dan 1 ekor Kadal Uromastyx.

Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin Hudiansyah Is Nursal menyatakan tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap aspek kesehatan dan keamanan hayati nasional.

"Pemasukan hewan tanpa jaminan kesehatan dari negara asal berpotensi menyebarkan hama dan penyakit hewan, serta merusak ekosistem Indonesia," tegasnya dalam konferensi pers pada Sabtu 9 Mei 2026. 

Diduga hewan eksotis tersebut bakal dikoleksi oleh HA lantaran memiliki nilai ekonomi yang fantastis. Dimana, 1 ekor dari Marmoset bisa mencapai Rp50-90 juta. Sedangkan, untuk berbagai jenis kadal bisa mencapai Rp50 juta per ekornya.

"Tentunya kami akan mendalami profesi orang tersebut dan lain-lain gitu ya, sehingga bisa kita dudukkan perkaranya dengan lain," katanya.

 

Ancaman Pidana 10 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

Hudiansyah menegaskan perbuatan pelaku HA diduga melanggar Pasal 33 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. "Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar," ujarnya.

Kepala Karantina Banten Duma Sari menyayangkan cara pelaku membawa satwa tersebut yang sangat berisiko terhadap keselamatan hewan itu sendiri.

"Tindakan menyembunyikan satwa di dalam pakaian sangat berisiko bagi kesehatan hewan maupun keamanan hayati kita. Saat ini, seluruh satwa telah diamankan di Instalasi Karantina Hewan untuk menjalani observasi dan pemeriksaan kesehatan intensif," jelas Duma.

Barantin terus mengimbau masyarakat agar patuh pada aturan karantina saat membawa komoditas hewan atau tumbuhan dari luar negeri demi menjaga kelestarian sumber daya hayati dan kesehatan masyarakat Indonesia.