TangerangNews.com

May Day 2026, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan untuk Keluarga Buruh Korban Kecelakaan Kerja

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 9 Mei 2026 | 17:47 | Dibaca : 81


Wakil Kepala Wilayah Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Banten Alias AM didampingi Wali Kota Tangerang Sachrudin menyerahkan santunan kepada ahli waris buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional, Sabtu, 9 Mei 2026. (@TangerangNews / Redaksi)


TANGERANGNEWS.com- Tak hanya berisi kegiatan seremonial dan penyampaian aspirasi, kegiatan peringatan Hari Buruh Internasional 2026 yang berlangsung di Stadion Benteng Reborn, Sabtu 9 Mei 2026, dimanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan Banten untuk menyerahkan santunan kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Penyaluran santunan dilakukan langsung oleh Wali Kota Tangerang Sachrudin bersama jajaran BPJS Ketenagakerjaan wilayah Banten. 

Wakil Kepala Wilayah Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Banten Alias AM mengatakan, perlindungan sosial bagi pekerja menjadi bagian penting dalam menjaga kestabilan dunia industri.

Menurutnya, pekerja yang memiliki jaminan perlindungan akan lebih fokus menjalankan pekerjaannya.

Ia menilai hubungan antara pekerja dan perusahaan tidak bisa dipisahkan. Saat pekerja merasa aman, produktivitas perusahaan juga ikut terdorong.

“Buruh harus sejahtera, pengusaha harus kuat. Salah satu instrumen yang sangat penting dalam hal ini adalah hadirnya BPJS Ketenagakerjaan,” kata Alias.

Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menegaskan manfaat perlindungan yang diterima peserta tidak hanya berhenti pada santunan kematian. 

Ahli waris pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia juga memperoleh dukungan pendidikan bagi anak-anak mereka.

“Kalau tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja, maka ahli warisnya mendapatkan santunan kematian karena kecelakaan kerja ditambah beasiswa untuk dua orang anaknya sampai lulus perguruan tinggi,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan mencatat pelayanan untuk peserta di Kota Tangerang saat ini dilayani melalui tiga kantor cabang, yakni Cikokol, Cimone, dan Batuceper.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimone Dessy Sriningsih mengimbau seluruh perusahaan agar tidak mengabaikan kewajiban mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kesejahteraan buruh di tengah risiko kerja yang bisa terjadi kapan saja.

“Semoga buruh makin sejahtera dan pengusaha makin maju. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena itu sudah diatur dalam perundang-undangan sebagai kewajiban perusahaan,” tandasnya.