TangerangNews.com

DPR Sebut Praktik Fotokopi e-KTP Berbahaya, Data Pribadi Warga Rentan Dipakai Pinjol hingga Judi Online

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:48 | Dibaca : 81


KTP Elektronik. (TangerangNews.com/2018 / Rangga A Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com- Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menyoroti masih maraknya praktik fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dalam berbagai layanan publik.

Menurutnya, kebiasaan tersebut justru membuka celah penyalahgunaan data pribadi masyarakat untuk tindak kejahatan digital.

Ali mengatakan, fotokopi e-KTP yang tersebar berisiko dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk pendaftaran pinjaman online ilegal, pembukaan rekening fiktif, hingga aktivitas judi online.

“Digitalisasi adalah kunci untuk menutup celah kejahatan tersebut,” ujar Ali dikutip dari Kompas, Selasa, 12 Mei 2026.

Menurutnya, penggunaan fotokopi e-KTP saat ini sudah tidak relevan karena kartu identitas tersebut sebenarnya telah dilengkapi cip elektronik yang menyimpan data kependudukan pemiliknya.

Ia menilai masih adanya permintaan fotokopi e-KTP menunjukkan sistem verifikasi digital di Indonesia belum terintegrasi dengan baik.

“Ketika masyarakat masih dibebani syarat fisik, artinya sistem verifikasi digital kita belum terintegrasi. Ini harus dipercepat demi kemudahan warga sekaligus perlindungan data,” katanya.

Ali juga mendorong pemerintah mempercepat digitalisasi layanan kependudukan agar masyarakat tidak lagi harus menyerahkan salinan identitas fisik di berbagai tempat.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan lembaga pengguna layanan publik seharusnya tidak lagi meminta fotokopi e-KTP kepada masyarakat.

Menurut Teguh, e-KTP sudah dirancang menggunakan cip elektronik yang dapat dibaca melalui alat khusus atau card reader tanpa perlu difotokopi.

“KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi,” ujar Teguh.

Ia bahkan menyebut praktik fotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi karena memperbesar risiko penyebaran data warga.

Kemendagri pun meminta berbagai lembaga seperti hotel, rumah sakit, hingga kantor pelayanan publik mulai beralih menggunakan card reader sebagai alat verifikasi identitas.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur larangan memperoleh, menggunakan, maupun menyebarkan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum.

Dalam aturan tersebut, pelanggaran terkait penyalahgunaan data pribadi dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.