TangerangNews.com

Banyak Warga Nikah Siri, 1.000 Pasangan di Kabupaten Tangerang Ditarget Ikut Isbat Nikah

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:51 | Dibaca : 89


Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah saat sosialisasi Isbat Nikah gratis di Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa, Rabu 13 Mei 2026. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Fenomena pernikahan siri atau pernikahan yang belum tercatat secara negara masih banyak ditemukan di tengah masyarakat Kabupaten Tangerang, terutama pasangan lanjut usia.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menginstruksikan percepatan program Isbat Nikah Terpadu demi menjamin perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.

Program yang digelar dalam rangka memeriahkan HUT ke-394 Kabupaten Tangerang ini menargetkan legalitas hukum bagi 1.000 pasangan suami istri secara gratis melalui kolaborasi antara Pemkab Tangerang dengan Pengadilan Agama Tigaraksa, dan Kementerian Agama.

Intan menegaskan status pernikahan siri bukan sekadar masalah administratif, melainkan penghambat besar bagi pemenuhan hak-hak keluarga.

Tanpa dokumen resmi seperti buku nikah, kaum perempuan terancam kehilangan hak waris, sementara anak-anak akan kesulitan mengakses administrasi sekolah.

"Perlindungan perempuan dan anak-anak akan sulit. Anak-anak sulit mengakses administrasi sekolah dan perempuan kehilangan perlindungan hak waris. Status nikah siri ini harus segera dituntaskan," tegas Wabup Intan dalam sosialisasi di Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa, Rabu 13 Mei 2026.

Mengingat urgensi masalah ini, Wabup secara tegas meminta para camat dan Tim Penggerak PKK untuk bergerak cepat melakukan pendataan di wilayah masing-masing.

Validasi data harus dilakukan secara akurat agar program ini tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

"Saya minta kepada para camat dan seluruh jajarannya serta PKK agar mempercepat proses pendataan dan pendaftarannya. Kita ingin memangkas kerumitan birokrasi dan biaya tinggi agar masyarakat mendapat kepastian hukum," tambahnya.

Program Isbat Nikah Terpadu ini dirancang sebagai layanan satu pintu yang melibatkan Dinas DPMPD, Dukcapil, Pengadilan Agama, dan Kemenag.

Melalui sinergi ini, pasangan yang lolos verifikasi akan langsung mendapatkan kepastian hukum atas status pernikahan mereka melalui persidangan terpadu.

Intan berharap dengan target 1.000 pasangan ini, perlindungan hukum yang nyata dapat dirasakan langsung oleh keluarga-keluarga di Kabupaten Tangerang sebagai kado pada perayaan hari jadi daerah tahun ini.